Pemerintah Dan Organisasi Masyarakat Sipil Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Pembangunan Responsif Gender Dan Inklusif
Siaran Pers - Senin, 25 Mei 2026
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas terus memperkuat agenda pengarusutamaan gender dan inklusi sosial sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan kelompok rentan memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara setara, sejalan dengan amanat dalam RPJPN Tahun 2025–2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029.
Komitmen tersebut diperkuat melalui kegiatan Diseminasi Hasil Studi Baseline Kolaborasi Multipemangku Kepentingan untuk Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial yang diselenggarakan Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Kementerian PPN/Bappenas, didukung Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia, serta diimplementasikan oleh The SMERU Research Institute.
Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai kondisi kolaborasi multipemangku kepentingan dalam pengarusutamaan gender dan inklusi sosial, sekaligus memetakan tantangan dan peluang penguatan kolaborasi antara pemerintah dan OMS ke depan.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, menegaskan bahwa pengarusutamaan gender dan inklusi sosial perlu menjadi perspektif pembangunan yang terintegrasi dalam seluruh proses pembangunan. “Pengarusutamaan gender dan inklusi sosial tidak diposisikan sebagai agenda sektoral, tetapi sebagai perspektif pembangunan yang harus diintegrasikan dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” jelas Deputi Pungkas di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Deputi Pungkas, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat kualitas kebijakan publik dan efektivitas pembangunan. Melalui pengalaman lapangan, jejaring komunitas, serta kedekatannya dengan kelompok rentan dan marjinal, OMS dinilai mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan proses perumusan kebijakan sekaligus memastikan pembangunan lebih tepat sasaran.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas, Qurrota A’yun, mengatakan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial perlu menjadi bagian integral dalam proses perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini mencakup keterlibatan aktif OMS, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, serta kelompok rentan lainnya dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
“Studi ini memvalidasi berbagai upaya yang sedang disiapkan pemerintah melalui regulasi dan strategi pelibatan pemangku kepentingan, termasuk OMS. Saat ini, salah satu proses yang tengah didorong adalah penyusunan rencana intervensi pembangunan yang dapat membantu menerjemahkan usulan masyarakat, yang seringkali disampaikan melalui OMS, ke dalam bahasa perencanaan pembangunan yang lebih operasional dan mudah diimplementasikan oleh perangkat daerah. Dengan begitu, upaya pengarusutamaan gender dan inklusi sosial diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan," ujar Direktur A’yun.
Peneliti senior SMERU sekaligus tim studi baseline, Palmira Permata Bachtiar, mengungkapkan bahwa studi menemukan masih terbatasnya partisipasi OMS dalam proses perencanaan pembangunan daerah. “Di antaranya, partisipasi OMS dalam musrenbang di tingkat provinsi masih terbatas dan kelompok disabilitas belum mendapat akses dan akomodasi dalam proses perencanaan formal,” jelas Palmira.
Meski demikian, menurutnya, terdapat perkembangan positif melalui terbitnya Surat Edaran Partisipasi Masyarakat (SE Parmas) pada Januari 2026 sebagai aturan turunan PP Nomor 45 Tahun 2017. Kementerian PPN/Bappenas menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola partisipatif dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen tersebut memuat panduan teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan, metode praktis untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), hingga instrumen pemantauan dan evaluasi.
Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan OMS menjadi salah satu kunci untuk memastikan pembangunan yang inklusif dapat berjalan secara efektif hingga ke tingkat daerah dan desa. Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Permata Sari, mengatakan, Kementerian PPPA membahas upaya pedoman pengarusutamaan gender dapat diintegrasikan ke dalam kementerian dan lembaga terkait, bukan lagi berdiri sebagai dokumen tersendiri.
"Kami juga sedang memperkuat kolaborasi melalui Surat Keputusan Bersama antara Kemendagri, Kementerian PPPA, dan Kemendes untuk memastikan tersedia wadah bagi desa dalam menjalankan program-program yang inklusif," ujar Permata Sari.
Perencana Ahli Madya dari Bapperida Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bonavantura Taco, juga menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas pihak. Kemitraan antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan OMS menjadi faktor penting agar pembangunan daerah benar-benar menjangkau kelompok rentan. Ia menguraikan tentang praktik baik Musrenbang Inklusi Kelompok Rentan (MUSIK KEREN) di NTT yang selanjutnya diharapkan bisa berlanjut oleh kolaborasi multipihak.
Kementerian PPN/Bappenas menilai penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, OMS, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Partisipasi bermakna dari seluruh kelompok masyarakat diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan semakin responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.