Zakat Dalam Masterplan Aksi Dan SDGs Untuk Pengentasan Kemiskinan
Berita Utama - Kamis, 16 Maret 2017
JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjadi Keynote Speaker dalam General Lecture "Zakat dalam SDGs dan Zakat dalam MasterPlan Arsitektur Keuangan Syariah" yang diselenggarakan di Sari Pan Pacific Hotel Jakarta, Kamis (16/3).
Menteri Bambang menjelaskan zakat bertujuan untuk mencapai sasaran dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (TBP/SDGs), salah satunya adalah mengentaskan kemiskinan. Selain itu, Bappenas juga memasukan zakat ke dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia yang telah diluncurkan tahun 2015.
“Zakat dapat menjadi rujukan dalam upaya pengentasan kemiskinan seperti yang tertuang dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) yang digagas oleh Bappenas,” ujar Menteri Bambang.
Seperti yang kita ketahui bahwa SDGs terdiridari 17 goals, 169 target dan 241 indikator yang memiiki prinsip “no one left behind”. Pengimplementasian SDGs sendiri memerlukan partisipasi dari semua platform, yaitu pemerintah, lembaga filantropi, pelaku bisnis, akademisi dan para pakar.
“Tujuan utama dari SDGs adalah untuk mengurangi kemiskinan, dan berkenaan dengan hal tersebut di dalam keuangan syariah ada skema keuangan yang berfungsi untuk mengurangi kemiskinan, yaitu melalui zakat. Zakat memiliki potensi besar dalam perekonomian di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan negara yang dengan populasi masyarakat Muslim terbesar, yakni 216,66 juta jiwa,” jelas Menteri Bambang.
Distribusi zakat di Indonesia terdiri dari beberapa sektor, yaitu sektor ekonomi, pendidikan, dakwah, dan sektor sosial. Dari sektor-sektor tersebut sektor dengan alokasi tertinggi adalah sektor sosial, yaitu 41,27% atau hampir 1 triliun. Selanjutnya alokasi sektor pendidikan sebesar 20,35% atau hampir 500 miliar, selebihnya zakat dialokasikan untuk sektor ekonomi, dakwah dan kesehatan.
“Zakat sangat diperlukan untuk membantu perubahan, baik secara finansial dan spiritual. Dengan berzakat akan menghilangkan penyakit hati dan keserakahan,selain itu juga dapat menstabilkan perekonomian dan mewujudkan kemakmuran,” ujar Menteri Bambang.
Menteri Bambang menambahkan dengan banyaknya manfaat dari Zakat, maka hal ini harus terus didukung demi terwujudnya kerja yang baik, dan dalam hal ini paling tidak ada lima cara, yaitu: (i) memperkuat pengelolaan zakat dalam hal transparansi, akuntabilitas, kepemilikan dan profesionalisme; (ii) meningkatkan keefisiensian dalam pengelolaan zakat untuk mengoptimalkan keuntungan untuk Mustahik; (iii) mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem pengelolaan zakat nasional; (iv) Mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pengelolaan zakat nasional karena banyaknya keuntungan yang didapat; dan (v) mendukung keuangan Islam dalam sistem keuangan yang komprehesif.