Temu Konsultasi Publik Tampung Masukan Draf Permen PPN tentang Tata Cara Penyusunan RKP
Berita Utama - Kamis, 04 Januari 2018
JAKARTA – Berdasarkan Instruksi Presiden, pada Mei 2017 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (PP SP4N). Hal ini disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro dalam acara Temu Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Cara Penyusunan RKP, yang diselenggarakan di Ruang Djunaedi Hadisumarto (DH) 1-5 Kementerian PPN/Bappenas, pada Kamis (4/1).
Menteri Bambang mengatakan, di internal Kementerian PPN/Bappenas dengan terbitnya PP SP4N telah memberikan perubahan paradigma dalam konteks perencanaan pembangunan yang akan membawa dampak positif bagi pembangunan di Indonesia di masa yang akan datang. Adapun beberapa perubahan tersebut, yaitu pertama, Kementerian PPN/Bappenas ke depan akan menjadi sistem integrator sehingga Kementerian PPN/Bappenas harus mampu mengintegrasikan program-program pembangunan yang menjadi prioritas Bapak Presiden. Kedua, penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional tidak lagi dilaksanakan dengan pendekatan Money Follows Function, namun dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (Money Follows Program). Ketiga, menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) dalam proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional guna meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran.
“PP SP4N mengamanatkan penyusunan tiga Permen PPN. Pertama, Permen PPN tentang Penyusunan dan Penelaahan Renja K/L sebagaimana telah terbit Permen PPN/Kepala Bappenas No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Kedua, Permen PPN tentang Tata Cara Penyusunan, Pengusulan, dan Penetapan Proyek Prioritas yang saat ini sedang disusun di internal. Ketiga, Permen PPN tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, yang pada hari ini rancangan Permen tersebut akan kita diskusikan bersama untuk mendapatkan saran dan masukan dari Bapak/Ibu sekalian,” tutur Menteri Bambang.
Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB telah membangun Sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran atau yang disebut dengan Sistem KRISNA. Ke depan Kementerian PPN/Bappenas juga akan membangun sistem e-SOP yang nantinya akan menjadi bagian dari sebuah sistem e-Gov sebagai piranti yang akan mendukung proses sinkronisasi perencanaan dan pembangunan nasional tersebut.
“Melalui temu konsultasi publik ini, pada dasarnya saya ingin memulai kebiasaan baru yang positif, yaitu dengan mensosialisasikan sebuah rancangan peraturan menteri untuk kemudian meminta masukan dari para pemangku kepentingan sebelum akhirnya diundangkan menjadi peraturan menteri,” pungkas Menteri Bambang.