Sosialisasi Anugerah Pangripta Nusantara
Berita Pembangunan - Selasa, 14 Februari 2017
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara Sosialisasi Anugerah Pangripta Nusantara (APN) di Ruang Rapat SS 1-2, pada Jumat (10/2). Acara ini dipimpin Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Imron Bulkin yang didampingi Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah, Yudo Dwinanda Priaadi dan Kepala Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral III, Afwandi.
Penghargaan APN 2017 diberikan kepada pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang berprestasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong setiap daerah (Prov/Kab/Kota) untuk menyiapkan dokumen rencana pembangunan (RKPD) secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur dan dapat dilaksanakan, serta menciptakan insentif bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih baik dan bermutu.
“Setiap daerah pasti memiliki isu, karakteristik serta kapasitas yang berbeda dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan. Maka, salah satu langkah untuk meningkatkan mutu rencana pembangunan adalah dengan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang telah berhasil menyusun dokumen rencana pembangunan yang handal melalui proses partisipatif,” ujar Imron Bulkin.
Adapun kategori penilaian dalam APN 2017 antara lain: (i) Pangripta Nusantara Perencanaan Terbaik Provinsi; (ii) Pangripta Nusantara Perencanaan Peningkatan Terbesar Provinsi; (iii) Pangripta Nusantara Perencanaan Terbaik Kabupaten; (iv) Pangripta Nusantara Perencanaan Terbaik Kota; (v) Pangripta Nusantara Inovasi Terbaik Provinsi; dan (vi) Pangripta Nusantara Inovasi Terbaik Kabupaten dan Kota.
Kepala Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral III, Afwandi memaparkan tentang mekanisme penilaian APN tahun 2017. Tahap penilaian RKPD Provinsi dilakukan tiga tahap, yaitu tahap I merupakan penilaian RKPD provinsi, tahap II merupakan verifikasi proses penyusunan RKPD provinsi, dan tahap III merupakan presentasi dan wawancara di pusat, terakhir barulah ditetapkan pemenang provinsi.
Sedangkan pada tahap penilaian RKPD kabupaten dan RKPD kota penilaian dilakukan oleh tim penilai provinsi melalui empat tahap, yaitu tahap I merupakan penilaian RKPD dan tahap II merupakan verifikasi/wawancara, setelah dua tahap itu didapatkan RKPD kabupaten/kota terbaik provinsi. Setelah didapatkannya RKPD kabupaten/kota terbaik provinsi, selanjutnya dilakukan tahap ketiga dan keempat yang dinilai oleh tim penilai pusat. Penilaian tahap III merupakan penilaian RKPD dan tahap IV merupakan verifikasi/wawancara, setelah tahap III dan IV dilakukan, maka baru ditetapkan RKPD kabupaten/kota terbaik nasional.