Rapat Teknis Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2016
Berita Pembangunan - Selasa, 20 September 2016
JAKARTA – Dalam rangka memperkuat koordinasi perencanaan yang dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara Rapat Teknis Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2016 pada Kamis (15/9). Rapat ini juga dimaksudkan untuk merevitalisasi pelaksanaan kegiatan musrenbang baik di tingkat provinsi maupun di tingkat nasional.
“Pelaksanaan musrenbang menjadi sangat penting, karena pemerintah pusat tidak secara langsung menghadiri pelaksanaan musrenbang dibawah tingkat provinsi. Jadi, musrenbang dari desa sampai tingkat kabupaten sepenuhnya dilakukan dan dipantau oleh Pemerintah Provinsi, kemudian pemerintah pusat akan menghadiri dan ikut membahas dalam pelaksanaan musrenbang di tingkat provinsi,” papar Imron Bulkin.
Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas berharap melalui rapat teknis dekonsentrasi ini, diharapakan para satuan kerja khususnya Bappeda Provinsi yang hadir dapat menggunakan secara optimal sisa anggaran dekonsentrasi dalam memenuhi kebutuhan daerahnya masing-masing.
Kegiatan yang didanai dari dana dekonsentrasi sedikit berbeda antara tahun 2016 dengan 2015. Pada tahun 2015 dana dekonsentrasi digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan rencana aksi daerah. Sedangkan tahun 2016, penekanan pada upaya mensinkronkan produk perencanaan yang ada di pemerintah pusat dan daerah pada upaya sosialisasi pendekatan baru dalam rangka pelaksanaan musrenbangnas.
“Pendekatan baru yang kami maksudkan yaitu dari money follow function menjadi money follow program. Disini peran Bappenas adalah menyusun perencanaan dokumen RKP untuk tingkat pusat dan menyusun perencanaan dokumen RKPD untuk tingkat daerah melalui pendekatan HITS (Holistik, Integratif, Terpadu dan Spasial),” jelas Sesmen Kementerian PPN/Sestama Bappenas Imron Bulkin.
Melalui pendekatan HITS, Sesmen Kementerian PPN/Sestama Bappenas mengharapkan pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan-kegiatan pada setiap daerah. Sehingga kedepannya semua kegiatan dapat berjalan secara sinkron dan terpadu.