Rakortek Pusat dan Daerah Fokus Bahas Prioritas Nasional
Berita Utama - Rabu, 22 Februari 2017
BATAM (21/2) – Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pusat dan Daerah Regional 1 pada 21-24 Februari 2017 di Batam, Kepulauan Riau. Rakortek tersebut berperan sebagai forum antara pusat dan daerah untuk melakukan pembahasan terkait prioritas nasional dalam rangka mendukung sasaran pembangunan sekaligus sebagai masukan awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hadir dari unsur pemerintah pusat, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pemerintah Daerah diwakili para Sekretaris Daerah, para Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pelaksanaan Rakortek Pusat Daerah ini dapat mendukung penguatan penyusunan perencanaan di Pusat khususnya terkait penajaman aspek lokasi atau spasial, serta meningkatkan kesiapan pelaksanaannya,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro kala memberi sambutan pengarahan. Penyusunan RKP 2018 yang mengusung tema “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan” didasarkan pada kebijakan money follows program yang dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial. Pendekatan perencanaan tersebut perlu diperkuat dengan peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan tujuan untuk mewujudkan integrasi perencanaan antara pusat (RKP) dan daerah (RKPD), integrasi penganggaran antara pusat (APBN) dan daerah (APBD), serta penguatan perencanaan spasial (kesiapan dan keakuratan lokasi pembangunan).
Dalam Rakortek ini, turut dipaparkan hasil simulasi Kementerian PPN/Bappenas terkait sejumlah indikator ekonomi makro dan target pembangunan pada 2018. Beberapa poin yang turut dibahas, antara lain target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1 persen, target tingkat kemiskinan sebesar 9-10 persen, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,3-5,5 persen, dan target rasio gini sebesar 0,38. Fokus penanggulangan kemiskinan terletak pada penduduk berpendapatan 40 persen terbawah. Tiga sektor prioritas yang akan ditingkatkan peranannya terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan adalah industri pengolahan, pariwisata, dan pertanian. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan mengimplementasikan dua upaya utama sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pertama, investasi pemerintah secara selektif dengan fokus pada proyek yang mendorong produktivitas dan peningkatan aktivitas sektor swasta, yaitu infrastruktur transportasi dan logistik; dengan mempertimbangkan fokus wilayah pada kawasan-kawasan yang memiliki daya ungkit (leverage) yang besar untuk dikembangkan seperti Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Pariwisata. Namun, dengan keterbatasan kapasitas fiskal menyebabkan investasi tidak bisa bergantung hanya pada investasi pemerintah. Salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah melalui mekanisme Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) yang melengkapi skema pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP), yang perlu didorong dan didukung semua pihak guna memacu percepatan penyediaan infrastruktur. Kedua, pemberian fasilitas kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penghapusan hambatan berkembangnya swasta di enam sektor utama, pembenahan iklim investasi di daerah, pemanfaatan dan penyaluran dana repatriasi untuk investasi, menjaga daya beli masyarakat, serta reformasi struktural.
Rakortek Pusat dan Daerah Regional 1 tersebut melibatkan tujuh belas provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi , Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dengan berlangsungnya Rakortek ini, pemerintah pusat dapat membahas penjabaran sasaran nasional dengan pemerintah daerah, melakukan konfirmasi terkait kesiapan pelaksanaan kegiatan proyek prioritas nasional, memperoleh informasi terkait dukungan pemerintah daerah melalui APBD dalam mendukung pencapaian sasaran prioritas nasional, serta mendapat masukan terkait usulan kegiatan dan pendanaan melalui APBN untuk mendukung prioritas nasional, baik kewenangan pusat maupun daerah.
Sementara itu, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi lebih awal mengenai rancangan rencana pembangunan yang akan menjadi bagian dalam rancangan awal RKP 2018 sehingga dapat menjadi masukan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan penyusunan RKPD 2018. Bagi pemerintah daerah, pelaksanaan Rakortek juga berfungsi sebagai forum konfirmasi dalam mempersiapkan dukungan daerah lebih awal terkait pencapaian sasaran nasional, khususnya sasaran yang merupakan agregasi dari seluruh sasaran daerah, serta konfirmasi terkait kesiapan lokasi pelaksanaan kegiatan proyek prioritas nasional. “Pemerintah daerah juga dapat menyampaikan dan mendiskusikan lebih awal terkait usulan pemerintah daerah yang akan dibiayai APBN untuk mendukung pencapaian prioritas nasional baik yang terkait dengan kewenangan pusat maupun daerah,” pungkas Menteri Bambang.