Program Keperantaraan Dorong Pemberdayaan Ekonomi Indonesia
Berita Pembangunan - Kamis, 13 Agustus 2020
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi mengatakan UMKM memerlukan pendampingan sosial dan ekonomi untuk memajukan usahanya. Keberadaan UMKM dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi. Pungky menilai program pemulihan ekonomi tidak cukup dengan kebijakan dan strategi yang ada. “Sampai saat ini pengembangan UMKM hanya berdasarkan pelatihan, pemberian modal, dan pembinaannya. Tiga hal ini apakah pas jika kita lanjutkan setelah kita jalankan selama ini, selama 15 tahun,” ucapnya pada Webinar Keperantaraan Pasar, Strategi Pengentasan Kemiskinan untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (13/8).
Banyaknya pelatihan yang dilakukan kementerian dan lembaga, ternyata kurang tepat sasaran untuk mengembangkan UMKM, terlebih dengan hibah pemberian modal. Pemberian modal usaha sering kali menjadi bumerang karena tidak ada pengawasan dan pendampingan lebih lanjut. “Sering dilupakan bahwa modal yang diberikan dianggap sudah berhasil jika disalurkan tanpa tahu kelanjutannya, apakah mereka melanjutkan usaha, berkembang atau sudah berganti,” imbuhnya.
Kementerian PPN/Bappenas membuat rancangan strategi baru untuk memperbaiki kegiatan usaha pelaku UMKM dengan pola keperantaraan. Pungky mengatakan, dengan pola ini pelaku usaha tidak dibantu dengan modal tetapi dengan pendampingan untuk menentukan produk yang dapat terjual di pasar, mulai dari pemilihan bahan baku hingga cara mengembangkan pasar. Untuk itu keperantaraan ini membutuhkan pendamping UMKM profesional yang memahami cara berbisnis dengan baik. “Keberhasilan pelaku usaha yang diberikan akses pendanaan tidak berupa hibah lebih besar dibandingkan dengan strategi yang selama ini dilakukan. Di sini kita mencoba memperkenalkan konsep keperantaraan ini. Apabila kita berhasil mencoba itu sudah berkontribusi bagi agenda kita dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Maliki menambahkan, program keperantaraan membuat pendampingan UMKM tidak dapat dilakukan ke semuanya. Maka dari itu penting memilih target dalam memberikan akses pendanaan ke pelaku UMKM. Program keperantaraan meliputi pendampingan untuk mengembangkan usaha penduduk miskin dan rentan, menghubungkan pelaku usaha dengan mitra, membangun hubungan kerja sama yang berkesinambungan, pemberdayaan pemerintah dan swasta secara holistik, dan membaurkan pelaku usaha miskin dan tidak miskin.
Keperantaraan diharapkan dapat dilembagakan sebagai strategi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi. Sistem evaluasi juga perlu diterapkan sehingga perbaikan program dapat terus dilakukan untuk mengembangkan pelaku UMKM. Partisipasi pemerintah penting terutama untuk optimalisasi kapasitas agen sebagai fasilitator. Keterlibatan mitra swasta juga diharapkan dapat berkembang dan mengikuti program keperantaraan untuk membangun ekosistem bisnis yang kondusif.