Pina Center Inisiasi Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran Melalui Investasi Surat Berharga Perpetual
Berita Utama - Selasa, 17 April 2018
Jakarta – Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur secara merata di seluruh Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas melalui Unit Tim Fasilitasi Pembiayaaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA Center) terus melakukan upaya berkesinambungan untuk memanfaatkan dana-dana jangka panjang dari masyarakat melalui skema pembiayaan alternatif. Salah satu terobosan yang dilakukan PINA Center untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui ketersediaan energi listrik yang memadai adalah dengan memfasilitasi penerbitan perdana instrumen finansial berupa Surat Berharga Perpetual (SBP) yang dianggap memiliki fitur yang sangat atraktif dalam pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengamanatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengkoordinasikan PSN, tidak terkecuali program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah.
“Skema investasi Surat Berharga Perpetual (SBP) merupakan terobosan pemerintah untuk menjawab tantangan pembangunan infrastruktur secara masif di Indonesia. Hal ini tidak akan tercapai tanpa adanya kemauan dari berbagai Kementerian/Lembaga untuk melakukan kolaborasi yang inklusif dengan mengedepankan kepentingan rakyat, terutama dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar keuangan di Indonesia. Saya juga mendorong peran aktif dari BUMN dan pihak swasta untuk turut serta mengembangkan sektor ketenagalistrikan, khususnya melalui skema bisnis Independent Power Producer (IPP) ini. Saat ini, PINA Center tengah memfasilitasi pembangunan PLTU Meulaboh 2x200 MW yang dibangun dengan skema IPP melalui konsorsium PT PP Energi, China Datang Overseas Investment Co. (CDTO), dan PT Sumberdaya Sewatama untuk mendapatkan pembiayaan alternatif yang bersumber dari non-anggaran pemerintah,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro pada Konferensi Pers Penandatanganan Akta Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Perpetual antara PT PP (Persero) TBK dengan PT Ciptadana Asset Management dan PT CIMB Niaga TBK untuk PLTU Meulaboh, di Kementerian PPN/Bappenas.
Untuk proyek PLTU Meulaboh, SBP akan diterbitkan oleh PT PP (Persero) selaku induk dari PT PP Energi. Jumlah ekuitas yang diharapkan dapat dipenuhi secara bertahap adalah sebesar Rp 8 triliun dalam periode empat tahun, dengan alokasi dana tidak terbatas untuk proyek pembangkit listrik saja, tetapi juga untuk pengembangan unit bisnis lainnya di dalam PT PP (Persero). Pada tahap awal penerbitan instrumen ini, Kementerian BUMN memberikan dukungan secara penuh kepada PT PP (Persero) dengan mengeluarkan surat persetujuan pemenuhan investasi sebesar Rp 1 triliun. Jumlah ini dapat dikatakan sangat besar, mengingat belum ada rekam jejak apapun dari skema ini, dan PT PP (Persero) akan menoreh sejarah sebagai BUMN pertama yang menginisiasi bergulirnya SBP yang menjadi angin segar pengembangan infrastruktur di tengah keterbatasan anggaran pemerintah. Direncanakan, pembelian SBP akan dilakukan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar Rp 250 miliar melalui PT Ciptadana Asset Management selaku Penerbit RDPT perdana dalam skema ini, dengan potensi penambahan sebesar Rp 1,3 triliun melalui Danareksa Capital.
Penerbitan SBP merupakan sejarah baru di Indonesia dalam bidang instrumen investasi. SBP menawarkan instrumen nonkonvensional bagi para investor dana jangka panjang di Indonesia, seperti asuransi dan dana pensiun. Dengan bergulirnya SBP, dana jangka panjang dapat dialirkan langsung ke sektor riil melalui fitur mezzanine financing atau pinjaman dalam bentuk penyertaan modal. SBP tidak memiliki jatuh tempo, tanpa jaminan, dan fleksibel melaksanakan opsi beli. Skema ini tidak mengakibatkan dilusi saham dan memperbaiki struktur modal pada suatu perusahaan. Investor tidak hanya mendapat pembayaran kupon secara rutin dengan imbal hasil yang atraktif, tetapi juga mendapatkan tambahan imbal hasil (step-up rate) setelah tahun ketiga apabila PT PP (Persero) Tbk tidak melaksanakan opsi beli. Selain itu, SBP juga diperkaya fitur dividen pusher yang menjadi jaminan pembayaran imbal hasil dari investasi ini.
Sejalan dengan Menteri Bambang, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro juga sangat mendorong peran aktif BUMN dalam pengembangan infrastruktur Indonesia dengan memanfaatkan dana-dana jangka panjang milik masyarakat melalui skema pembiayaan alternatif, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah. “SBP yang diterbitkan PT PP (Persero) pada PLTU Meulaboh diharapkan menjadi inspirasi bagi BUMN lainnya untuk mereplikasi konsep serupa pada proyek infrastruktur lain yang bersumber dari dana masyarakat dalam dan luar negeri, sehingga dapat menjadi solusi pemerintah dalam mencari pembiayaan alternatif berkelanjutan,” kata Aloysius di sela-sela konferensi pers.
Kesuksesan penerbitan SBP hari ini juga tidak terlepas dari dukungan dan terobosan yang dilakukan oleh OJK yang terus melakukan inovasi dalam pendalaman pasar modal untuk menopang pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dukungan tersebut ditunjukkan OJK dengan mengeluarkan Surat Efektif Nomor S-306/PM.21/2018 perihal Pencatatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Reksa Dana Penyertaan Terbatas Ciptadana Infrastruktur Indonesia sebagai landasan penerbitan SBP ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan pihaknya akan selalu mendukung Kementerian PPN/Bappenas melalui skema PINA untuk mendorong pengelolaan dana jangka panjang mengalir ke proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang tidak didanai oleh APBN/D seperti pembangunan PLTU Meulaboh ini.
CEO PINA Center Ekoputro Adijayanto mengatakan momentum penerbitan SBP ini dapat menjadi sentimen positif dan preseden yang baik untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia. Beliau juga mengatakan Kementerian PPN/Bappenas melalui PINA Center akan terus melakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan OJK, Kementerian BUMN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem pembiayaan investasi yang kondusif. “Dengan penerbitan SBP melalui skema PINA ini, kami akan terus berinovasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah dengan skema pembiayaan kreatif sesuai dengan kebutuhan, baik dari investor, pemilik proyek, maupun pihak terkait lainnya sehingga dapat menjadikan PINA sebagai salah satu terobosan dan solusi untuk mengatasi gap pembangunan infrastruktur di Indonesia tanpa membebani anggaran negara,” pungkas beliau.