Pentingnya Intervensi Perlindungan Anak dari Kerentanan di Masa Pandemi Covid-19
Berita Pembangunan - Senin, 15 Juni 2020
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjabarkan dampak pandemi Covid-19 terhadap anak-anak. Woro mengatakan, pendapatan orang tua yang menurun akibat Covid-19 juga meningkatkan risiko pada anak, seperti 1 juta anak usia 10-17 tahun berpotensi putus sekolah. “Bahkan, anak terpaksa bekerja karena orang tuanya tidak bisa bekerja selama pandemi,” tutur Woro dalam Webinar Covid-19 dan Anak-anak di Indonesia, Kamis (11/6).
Kerentanan yang dialami anak-anak tidak hanya dari sisi ekonomi saja. Kondisi orang tua yang terpapar Covid-19 dan harus isolasi mandiri juga menyebabkan anak kehilangan pengasuhnya. Pandemi ini juga menyebabkan risiko anak meningkat menjadi 5 hingga 7 anak terpaksa bekerja. Tidak hanya itu, 400–500 ribu anak usia 10-17 tahun berisiko menikah dini karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan selama pandemi. Risiko perundungan daring atau cyberbullying pun banyak dialami anak-anak, mengingat 43 persen orang tua belum melalukan perlindungan bagi anaknya.
Pandemi Covid-19 juga menghambat pemenuhan hak kesehatan karena sebagian balita tidak mendapatkan imunisasi semasa pandemi ini akibat ketakutan orang tua untuk membawa anak ke layanan kesehatan. Kasus kekerasan, baik fisik maupun psikologis, juga meningkat akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pasalnya, PSBB menyebabkan semua anak harus belajar di rumah, padahal tidak semua keluarga siap untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di rumah.
Untuk itu, Woro menegaskan pentingnya intervensi perlindungan anak di masa pandemi Covid-19, yaitu harus selalu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang responsif terhadap keberagaman dan karakteristik wilayah anak. “Perlu evaluasi yang bisa menciptakan aturan yang lebih baik untuk anak, terlebih pada masa normal baru,” ucap Woro. Kebijakan yang diambil ini harus berdasarkan sumber kerentanan anak dan berbasis hak. Selain itu, kapasitas keluarga dan penguatan komunitas menjadi pilar yang fundamental.
Upaya pengurangan kerentanan untuk mencegah dampak pandemi ke anak-anak, salah satunya melalui bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak. Pemerintah sendiri telah mempersiapkan beberapa bantuan sosial, di antaranya Kartu Sembako, subsidi listrik, bantuan sosial non Jabodetabek, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan. “Untuk mengurangi dampak pandemi ke anak, perlu dipersiapkan penyediaan dan peningkatan efektivitas layanan supaya anak dapat lebih mudah memenuhi hak dan mendapat perlindungan,” tutup Woro.