Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Tahap 3: Penurunan Harga BBM, Listrik, dan Gas

Pemerintah telah dan akan terus meluncurkan serangkaian paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat dampak pelemahan ekonomi global, sekaligus memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia. Sebagai kelanjutan Paket Kebijakan ekonomi tahap 1 dan 2 yang telah diumumkan pada Bulan September 2015, pada hari ini Pemerintah meluncurkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ke 3  yang salah satu poinnya berisi Penurunan Harga BBM, Listrik dan Gas.

Harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015. Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp. 200 per liter, sehingga harga eceran BBM jenis solar bersubsidi akan menjadi Rp. 6.700 per liter. Penurunan harga BBM jenis solar juga akan berlaku untuk BBM jenis solar non-subsidi.

Harga BBM jenis premium tetap, yakni Rp. 7.400 per liter (Jamali) dan Rp. 7.300 (di luar Jamali). Penurunan tersebut berlaku mulai Oktober sampai dengan bulan Desember 2015. Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 mmbtu (juta British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi di 8 sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara, atau PNBP gas. Namun demikian, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama.
Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai  1 Januari 2016.

Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan mengalami penurunan sebesar Rp12 - Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment). Ada pula Diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23:00) hingga pagi hari (08:00), yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah plus penundaan tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.