Menteri Bambang Dorong Australia Investasi dengan Skema PINA di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas Indonesia
Berita Utama - Senin, 12 November 2018
GOLD COAST – “Indonesia adalah pasar ekspor Australia. Sepanjang 2017, total perdagangan barang dan jasa dua arah Australia dengan Indonesia mencapai AUD 16,4 miliar. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai mitra dagang terbesar ke-13 bagi Australia. Total ekspor dari Indonesia ke Australia dari Januari hingga Mei 2018 mencapai USD 1.163,5 juta, sementara total impor Indonesia dari Australia sebesar USD 2.351,6 juta. Melalui perjanjian kemitraan, saya berharap IA-CEPA dapat meningkatkan daya saing dan investasi pada sektor prioritas pariwisata terutama pada 10 Destinasi Pariwisata Prioritas Indonesia, karena saya yakin potensi pariwisata Indonesia sangat besar dan dapat menarik investor Australia untuk berinvestasi,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam acara Konferensi Biennial Australia Indonesia Business Council (AIBC), di Gold Coast, Australia, pada Senin (12/11) pagi.
Sebagai sektor utama perekonomian, Pemerintah Indonesia menetapkan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional, yaitu: (1) Tanjung Lesung, (2) Tanjung Kelayang, (3) Mandalika, (4) Morotai, (5) Danau Toba, (6) Kepulauan Seribu, (7) Borobudur, (8) Bromo, Tengger, dan Semeru, (9) Labuan Bajo, serta (10) Wakatobi. Empat pertama berfungsi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata, sementara enam terakhir berperan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pemerintah menyadari untuk membangun 10 destinasi pariwisata tersebut tentu membutuhkan pembangunan infrastruktur untuk menunjang konektivitas serta menuntut investasi yang besar pula. “Tren investasi sektor pariwisata di Indonesia tumbuh secara konstan selama lima tahun terakhir. Nilai realisasi investasi 10 Destinasi Pariwisata Prioritas mencapai 46,7 persen dari total investasi sektor pariwisata pada 2012-2017, namun sebagian besar realisasi terjadi di Jakarta. Untuk itu, penting bagi kami untuk meningkatkan aliran investasi pada destinasi pariwisata prioritas lainnya,” jelas beliau. Kebijakan pemerintah yang dapat mendorong iklim investasi, antara lain: Layanan Izin Investasi 3 Jam, Layanan Perizinan Terpadu, Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi, dan Layanan Jalur Hijau.
Anggaran pemerintah hanya dapat memenuhi 41,3 persen dari total kebutuhan infrastruktur atau sebesar USD 148,2 miliar, sementara sisanya diharapkan dapat dipenuhi 22,2 persen oleh BUMN atau sebesar USD 79,8 miliar dan 36,5 persen oleh Sektor Swasta atau sebesar USD 131,1 miliar. Untuk mengatasi keterbatasan ruang fiskal tersebut, Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) sebagai skema pembiayaan ekuitas proyek infrastruktur dan strategis yang dipandang kurang menarik atau berisiko, tetapi layak dari sisi keuangan dan komersial bagi sektor swasta dan BUMN. Pemanfaatan PINA penting untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan dengan memobilisasi dana jangka panjang, mendorong daur ulang investasi proyek brownfield, serta meningkatkan kapasitas permodalan pembangunan dengan estafet instrumen keuangan di setiap fase pembangunan. Empat kriteria proyek yang dapat menggunakan PINA, yaitu: kemampuan mendukung target prioritas pembangunan, kemampuan komersial, manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, serta kesiapan untuk diimplementasikan.
Untuk mendorong iklim investasi di Indonesia yang lebih baik, PINA mengambil beberapa langkah, diantaranya memberikan advokasi regulasi, meningkatkan tata kelola dan regulasi melalui pengembangan rencana strategis dan pedoman tata kelola yang baik, serta sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. “Sebagai penggerak pembangunan infrastruktur di Indonesia, PINA mempercepat terjadinya transaksi keuangan proyek karena juga berperan sebagai fasilitator, pipelining atau mempersiapkan daftar proyek yang siap ditawarkan kepada investor, dan membangun ekosistem investasi. Saya juga mendorong para investor Australia untuk berpartisipasi membangun infrastruktur di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas Indonesia dengan skema PINA ini,” jelas Menteri Bambang.
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Australia yang ditargetkan rampung di 2018 dan bertujuan untuk mendorong kerjasama ekonomi kedua negara yang salah satunya untuk mengatasi hambatan-hambatan perdagangan bilateral baik dalam hal tarif maupun non-tarif, meningkatkan akses ke pasar jasa, serta meningkatkan investasi. Kedua negara dapat mengambil beberapa manfaat dari perjanjian IA-CEPA ini, yaitu dengan cara: (i) membangun Economic Powerhouse untuk mendukung produktivitas produk industri dan pertanian ke negara berkembang, partisipasi dalam rantai nilai global untuk menyediakan kebutuhan global, serta meningkatkan akses pasar melalui penghapusan tarif dan non-tarif; (ii) mengadakan program magang dan pertukaran tenaga kerja, pelatihan dan pendidikan vokasi, dan membangun daya saing tenaga kerja melalui pengakuan kesetaraan atau Mutual Recognition Agreement; (iii) menciptakan investasi baru, membangun iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan kemudahan melakukan bisnis dan investasi; serta (iv) memaksimalkan penguatan karantina dan biosekuriti serta harmonisasi standar dan kepatuhan produk.
Pada 31 Agustus 2018, Perdana Menteri Scott Morrison dan Menteri Perdagangan Simon Birmingham bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, Indonesia, untuk mengumumkan kesimpulan substantif dari perundingan IA-CEPA. Hasil awal yang telah dicapai IA-CEPA, antara lain: pembentukan Indonesia-Australia Business Partnership Group (IA-BPG), kemitraan daging merah dan peternakan, jasa keuangan, industri kreatif desain fesyen dan perhiasan, obat dan makanan, herbal, spa, dan aroma terapi, serta inovasi pangan. “Penandatanganan perundingan IA-CEPA menandakan hubungan ekonomi Indonesia dan Australia semakin erat, sehingga dapat membuka pasar dan peluang baru bagi pebisnis, penyedia layanan, dan investor. Saat ini, Pemerintah Indonesia dan Australia sedang melakukan kajian hukum (legal scrubbing) terhadap perjanjian tersebut, serta menerjemahkannya ke bahasa Indonesia. Setelah itu, perjanjian siap untuk ditandatangani secara resmi dan akan dirilis kepada publik. Setelah penandatanganan, kedua negara akan melakukan proses ratifikasi domestik untuk mulai memberlakukan IA-CEPA,” pungkas Menteri Bambang.
Sebagai bagian dari Konferensi Biennial AIBC ini, Menteri Bambang juga mengikuti One-on-One Meetings dengan beberapa pemangku kepentingan dan investor potensial di sektor pariwisata dari Australia, diantaranya: National President AIBC Phil Turtle, CEO Asian Renewable Energy Hub Andrew Dickson dan Alex Hewitt, Director Wyndham Gary Croker, Director Dragoman Chloe Martinez, Managing Director BHMA Hotels Kent Davidson, Partner PwC’s Asia Practice Andrew Parker, Chairman EMR Capital Owen Hegarty, Vice President Asia Cohen Group Allison McGuigan, University of Melbourne Prof. Colin Duffiled dan Dr. Felix Hui, serta CEO Asialink Penny Burtt.