Menteri Bambang Bersama Komisi XI DPR RI Menyepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro untuk RAPBN 2020
Berita Utama - Senin, 17 Juni 2019
JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI membahas kesepakatan asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (17/6).
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat yang digelar pada Kamis (13/6). Pemerintah memberikan jawaban dan pejelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI pada rapat yang lalu. Kemudian rapat ini dilanjutkan dengan melakukan perundingan dalam menetapkan asumsi dasar dalam KEM dan PPKF RAPBN 2020.
Adapun hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi XI DPRI RI pada indikator ekonomi makro yaitu: pertumbuhan ekonomi berada pada level 5,2-5,5 persen, inflasi berada di level 2,0-4,0 persen, tingkat bunga SPN 3 bulan berada di level 5,0-5,5 persen, serta nilai tukar rupiah (IDR/USD) berada pada Rp 14.000-14.500.
Sedangkan target pembangunan dalam RAPBN 2020 adalah sebagai beriku. Tingkat pengangguran berada di angka 4,8- 5,1 persen, tingkat kemiskinan berada di kisaran 8,5-9,0 persen, gini rasio berada pada indeks posisi 0,375-0,380, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di angka 72,51.
Menteri Bambang menjelaskan terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di 2020 dapat dilakukan dengan investasi. “Perlunya prioritas yang benar-benar tajam untuk investasi di sektor yang bukan sumber daya alam khususnya sektor manufaktur dan jasa. Intinya investasi di sektor yang menciptakan nilai tambah cukup tinggi”, ujar Menteri Bambang.