Mendorong Perluasan Puskesos-SLRT untuk Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
Siaran Pers - Jumat, 13 Agustus 2021
Dalam Rapat Terbatas tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang digelar di Istana Merdeka pada Januari 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo menugaskan Kementerian PPN/Bappenas untuk memimpin Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan amanat tersebut adalah melalui penguatan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang dilaksanakan Kementerian Sosial. “Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan dua pilar penting dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Pertama, transformasi data menuju Registrasi Sosial-Ekonomi. Kedua, integrasi program perlindungan sosial, salah satunya melalui Puskesos-SLRT ini,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Webinar Mengembangkan Puskesos-SLRT: Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional yang digelar secara daring, Kamis (12/8).
Sebelum integrasi, sejak 2016, cakupan SLRT berada di tingkat kabupaten/kota, sementara Puskesos, sebagai miniatur SLRT, dilakukan pada tingkat desa/kelurahan. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengikuti dinamika di lapangan, keduanya disatukan menjadi Puskesos-SLRT agar pelaksanaannya lebih efektif, terutama dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19. Selain berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan sosial selama pandemi Covid-19, Puskesos-SLRT yang saat ini berkembang di 150 kabupaten/kota dan lebih dari 7.000 desa/kelurahan juga berperan untuk sosialisasi program, membantu proses verifikasi-validasi data penerima, sebagai posko pengaduan, hingga sosialisasi protokol kesehatan.
“Reformasi Sistem Perlindungan Sosial memiliki elemen penting yaitu memperbaiki data. Desa dan kelurahan dapat memanfaatkan Puskesos-SLRT untuk pembaruan data, penjangkauan, identifikasi keperluan layanan, serta rujukan dan integrasi berbagai program perlindungan sosial,” tutur Menteri Suharso. Pemutakhiran data harus didukung digitalisasi agar menjadi landasan bagi perbaikan perlindungan sosial untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem hingga nol persen. Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas mengembangkan Digitalisasi Monografi Desa/ Kelurahan melalui platform open source Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu atau SEPAKAT di tingkat desa/kelurahan.
“SEPAKAT Desa/Kelurahan juga kita kembangkan untuk mendukung pengelolaan data dan informasi desa/kelurahan secara digital, serta memberikan pelayanan yang lebih baik di bidang layanan rutin, kependudukan, kesehatan, dan ekonomi. Saat ini uji, coba telah mencapai 148 titik desa/kelurahan yang tersebar dari Indonesia Barat hingga Timur,” tegas Menteri Suharso. Agar perlindungan sosial makin inklusif dan adaptif, SEPAKAT Desa/Kelurahan juga terhubung dengan mekanisme pendataan Registrasi Sosial-Ekonomi dengan cakupan seluruh penduduk yang terhubung dengan data Nomor Induk Kependudukan dan informasi geolokasi.