Koordinasi untuk Dorong Pembangunan Air Minum dan Sanitasi

Direktur Perkotaan, Perumahan, dan Pemukiman Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti mengatakan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. “Pembangunan air minum dan sanitasi ini merupakan layanan dasar yang seharusnya menjadi prioritas. Hal ini menjadi landasan untuk masyarakat kita tumbuh lebih baik,” ujarnya pada Webinar Kolaborasi Masyarakat & Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Air Minum dan Sanitasi, Rabu (22/7).

Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) penting sebagai jembatan koordinasi antar daerah untuk mempermudah koordinasi antar daerah dalam pembangunan AMPL. “Koordinasi yang katanya mudah dikatakan, tetapi sulit dilakukan. Semua merasa sudah berkoordinasi tetapi ternyata di lapangan tidak sinkron. Itu yang ingin dijembatani dengan adanya Pokja,” tutur Virgi.

Pembentukan pokja ini berjenjang mulai dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Pokja Nasional berfungsi sebagai penyusun kebijakan, strategi dan program, serta merencanakan target pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, membuat kerangka koordinasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan. Pokja Provinsi bertugas untuk mendampingi kerja kabupaten/kota dalam menjalankan program dan diharapkan dapat memberikan advokasi untuk penguatan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota. Pokja ini sekaligus bertugas untuk memediasi konflik di antara kabupaten/kota. Sementara Pokja Kabupaten/Kota bertugas untuk menyusun perencanaan kegiatan, menurunkan indikator sesuai dengan kemampuan kabupaten/kota, dan melakukan edukasi ke seluruh pemangku kepentingan untuk mempermudah pelaksanaan kerja. Karena wilayah kerja nyata berada di bawah kabupaten/kota.

Virgi mengatakan, keterlibatan semua kelompok masyarakat penting diperhatikan dalam membangun AMPL. Termasuk juga aspirasi dari masyarakat minoritas, seperti perempuan, kelompok disabilitas, kelompok miskin, dan kelompok rentan yang sulit menyampaikan pendapat. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membangun kondisi yang baik sehingga pembangunan AMPL ini bisa berkelanjutan untuk pembangunan ke depannya.

Virgi menambahkan, pendanaan juga menjadi faktor penting untuk memperlancar pembangunan air minum dan sanitasi. Selain APBN dan APBD terdapat beberapa alternatif lain untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan tersebut. Pemerintah daerah bisa memanfaatkan sumber pendanaan lain yang berasal dari pembiayaan mikro kredit, hibah air minum, dana CSR, atau pembiayaan dari zakat, infaq, dan sadaqah. “Beberapa daerah sudah secara signifikan menggunakan pembiayaan dari zakat, infaq, dan sadaqah untuk program ini. Tetapi memang ada ketentuan penggunaannya,”  tutupnya.