Kolaborasi Antar Stakeholder untuk Pertahankan Fungsi Pesisir
Berita Pembangunan - Kamis, 25 Juni 2020
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan, aksi pencegahan degradasi perairan di daerah pesisir tidak hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab masyarakat hingga dunia usaha. Terlebih dengan banyaknya fungsi dan manfaat dari daerah pesisir. Hutan mangrove, lamun, dan terumbu karang yang berada di wilayah pesisir mempunyai fungsi penting untuk pengembangan biota laut. Tidak hanya itu, daerah pesisir juga banyak berkontribusi untuk menyerap emisi karbon. “Dari hasil penelitian, ekosistem pesisir memiliki kemampuan dua hingga tiga kali lipat untuk menyerap emisi karbon dibanding ekosistem daratan,” ujar Arifin dalam Webinar Mencegah Degradasi Fungsi Perairan Pesisir pada Kamis (25/6).
Namun, konservasi dan rehabilitasi daerah pesisir memiliki berbagai tantangan. Peningkatan jumlah penduduk, meningkatnya ekonomi dan kebutuhan bahan pokok, serta terbatasnya lahan menyebabkan banyak wilayah pesisir yang tergerus. Tidak hanya itu, konflik antar pengguna, seperti wisata bahari, perikanan, dan industri pelayaran, polusi, sedimentasi pemanfaatan ilegal dan over-eksploitasi, juga menyebabkan fungsi pesisir yang semakin menurun. Hal ini juga ditambah dengan rendahnya kesejahteraan masyarakat pesisir yang menyebabkan kesadaran konservasi daerah yang rendah. Arifin mengatakan, berkurangnya daerah pesisir memberikan dampak besar bagi masyarakat, salah satunya semakin tingginya dampak bencana. “Kerusakan ekosistem ini berdampak ke menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam dan dampak bencana yang semakin besar, maka dari itu butuh kebijakan,” ujar Arifin.
Kementerian PPN/Bappenas sendiri telah merencanakan rehabilitasi dan konservasi daerah pesisir yang masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Perencanaan ini pun sudah disesuaikan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Developments Goals (TPB/SDGs) khusunya tujuan ke-14. Dalam RPJMN 2020 – 2024, pengelolaan pesisir dibagi dalam beberapa bagian. Pertama, peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan melalui pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan, mengelola ekosistem kelautan, peningkatan produksi produk kelautan dan perikanan, peningkatan fasilitas usaha kelautan dan perikanan skala kecil, serta meningkatkan sumber daya manusia dan riset kemaritiman. Sedangkan pada bagian kedua berfokus untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan sumber daya alam. Fokus ketiga untuk pengelolaan pesisir adalah meningkatkan ketahanan bencana. Fokus yang terakhir adalah pembangunan rendah karbon. “Dalam hal ini kita meningkatkan dan memberikan perlindungan wilayah pesisir yang rentan bencana karena kenaikan air laut,” pungkas Arifin.