Kejar Penurunan Stunting, Bappenas Tetapkan Seluruh Kabupaten/Kota Sebagai Lokasi Fokus Tahun 2022

 

Penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting secara menyeluruhbaik di kabupaten/kota dengan prevalensi tinggi, maupun di kabupaten/kota dengan jumlah penderita stunting yang tinggi, umumnya banyak terjadi di daerah perkotaan. Kementerian PPN/ Bappenas menetapkan pemilihan lokasi tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres).

“Stunting, merujuk pada kondisi kekurangan gizi kronis di 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau 1.000 HPK, tidak hanya memengaruhi tinggi badan balita, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kecerdasan dan kesehatan dalam jangka panjang sehingga menjadi ancaman dalam bonus demografi dan pencapaian target Indonesia Emas 2045. Untuk itu, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi 14% pada 2024,” ungkap Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali. 

Penetapan kabupaten/kota sebagai lokus 2022 akan menguatkan upaya konvergensi percepatan penurunan stunting. Penetapan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk dapat mengintegrasikan berbagai dukungan pembiayaan, baik yang bersumber dari belanja Kementerian/ Lembaga maupun dana transfer yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menjamin setiap rumah tangga 1.000 HPK di lokasi prioritas mendapatkan seluruh program intervensi spesifik dan sensitif.

Secara khusus, pemerintah daerah juga dapat mengajukan usulan DAK tematik stunting dalam melaksanakan intervensi percepatan penurunan stunting. Pemerintah daerah dapat memprioritaskan pengusulan DAK ini pada desa/ kelurahan fokus prioritas stunting yang telah ditetapkan, sesuai dengan hasil analisis situasi dalam 8 aksi konvergensi. Sesuai jadwal, pengusulan DAK fisik tematik stunting ini dapat dilakukan pada Maret-April 2021 melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).

Keputusan penetapan lokasi fokus intervensi penurunan stunting ini juga dapat dijadikan sebagai acuan bagi aktor nonpemerintah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan aksi konvergensi di daerah. 

Surat Keputusan (SK) Menteri PPN/Bappenas No. 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022 dapat diunduh di https://cegahstunting.id/unduhan/regulasi.