Grand Design Pencegahan Kebakaran, Hutan, Kebun dan Lahan
Berita Utama - Kamis, 15 Desember 2016
JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro pada Simposium Internasional: Menuju Aksi Restorasi Lahan Gambut Indonesia yang Terintegrasi secara Nasional, pada Kamis (15/12), menjelaskan Grand Design Pencegahan Kebakaran, Hutan, Kebun dan Lahan yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dengan bekerja sama dengan Kemenko Bidang Perekonomian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sesuai dengan Inpres No. 11 Tahun 2015, penanganan kebakaran hutan kebun dan lahan (karhutbunla) mencakup tiga aspek, yaitu pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Agar kejadian bencana karhutbunla tidak terulang di masa yang akan datang, maka dalam Grand Design lebih difokuskan pada aspek pencegahan, sesuai dengan arahan Presiden RI,” jelas beliau.
Pelaksanaan pencegahan di dalam Grand Design ini diprioritaskan pada areal rawan yang meliputi delapan provinsi: Riau, Jambi, Sumatera Selatanl, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Papua, termasuk di dalamnya 66 kab/kota, dan 731 desa, serta di kawasan hidrologis gambut yang rusak dan rentan terhadap karhutbunla.
“Dengan demikian dalam melaksanakan upaya pencegahan karhutbunla terutama di lahan gambut, diperlukan partisipasi tidak kurang dari 16 K/L, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk perangkat desa, serta dukungan pihak swasta, masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat,” jelas Menteri Bambang.
Terdapat lima strategi utama pelaksanaan pencegahan karhutbunla. Pertama, menyediakan insentif dan disinsentif ekonomi. Kedua, penguatan peranan masyarakat desa dan pranata sosial. Ketiga, penegakan hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan penertiban perizinan di sektor berbasis lahan. Keempat, pengembangan infrastruktur di wilayah rawan terbakar. Kelima, early fire response.
Diharapkan dengan terlaksananya Grand Design ini, maka lahan gambut dapat diimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memelihara kelestarian kualitas lingkungan. “Lahan gambut menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat, yang mendukung ketahanan pangan dan memberikan alternatif usaha bagi masyarakat untuk memanfaatkan keanekaragaman hayati yang tersimpan di lahan gambut,” pungkas beliau.