Dukung Pembangunan Rendah Karbon, Menteri Suharso Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Gubernur Bali dan Gubernur Riau
Siaran Pers - Selasa, 14 Januari 2020
DENPASAR – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Gubernur Bali dan Gubernur Riau mengenai Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di Kantor Gubernur Bali, Selasa (14/1). Sebelumnya, terdapat lima provinsi yang sudah menandatangani Nota Kesepahaman dan telah menjadi provinsi percontohan pelaksanaan PRK, yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, dan Papua Barat.
Sebagai salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa mendatang, PRK dibidik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pertumbuhan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam. Menteri Suharso menilai, di masa mendatang, Indonesia perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.
“Pembangunan Rendah Karbon telah menjadi salah satu agenda Prioritas Nasional 6 yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Capaian ini patut diapresiasi, mengingat ini merupakan kali pertama pembangunan lingkungan hidup bersama dengan ketahanan bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas nasional. Sidang Kabinet juga telah menyepakati penurunan emisi gas rumah kaca sebagai salah satu kerangka ekonomi makro, setara dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, dan indikator lainnya. Untuk itu, komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PRK menjadi momentum penting dalam merespons capaian tersebut,” jelas Menteri Suharso usai menandatangani Nota Kesepahaman Antara Kementerian PPN/Bappenas dan Pemerintah Provinsi Bali dan Riau tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Bali dan Riau.
Terdapat lima fokus kerja sama kedua provinsi tersebut, di antaranya penyiapan integrasi kebijakan PRK, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan PRK, peningkatan kapasitas ASN dalam menyusun RPRKD, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Provinsi Bali dan Riau. Selain fokus pada kelima aspek tersebut, Provinsi Riau secara khusus, memiliki fokus kerja sama dalam perumusan kebijakan pengelolaan lahan gambut dan penanganan sampah yang merupakan bagian dari RPRKD.
Menteri Suharso juga mendorong partisipasi aktif dan komitmen seluruh pihak sebagai wujud dukungan terhadap PRK. “PRK menjadi kerangka integrasi aksi mitigasi yang sekaligus dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan sosial. Untuk itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan multipihak, terutama pemerintah provinsi dengan melibatkan seluruh instansi, OPD dan segenap jajarannya untuk bersama-sama mendukung agenda PRK ini,” pungkas beliau. Kementerian PPN/Bappenas juga telah berinisiatif melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan PRK secara intensif dengan pemerintah provinsi untuk mempercepat implementasi PRK di daerah. Komitmen yang kini ditunjukkan Bali dan Riau, serta sebelumnya Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, dan Papua Barat sebagai percontohan PRK diharapkan dapat segera diikuti seluruh provinsi di Indonesia.