Dorong Pasar Keuangan Syariah Pemerintah Buat KNKS
Berita Utama - Selasa, 12 September 2017
JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brdojonegoro menjadi pembicara utama pada acara Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XVI yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS), pada Selasa (12/9).
Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia. Bukan tanpa alasan harapan ini muncul, selain faktor penduduk muslim terbesar di dunia, inovasi keuangan syariah negeri ini juga menjadi rujukan negara lainnya. Untuk mempercepat penguatan pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia, maka pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Lebih lanjut, Menteri Bambang menilai pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Sebagai perbandingan pangsa pasar perbankan syariah pada tahun 2016 baru mencapai 5,3% terhadap seluruh aset industri perbankan nasional. Capaian ini berada jauh di bawah negara-negara lainnya seperti Arab Saudi yang mencapai 51,1%, Malaysia 23,8% dan Uni Emirat Arab 19,6%.
“Karena pangsa pasar yang masih minim ini, kapasitas industri keuangan syariah di Indonesia masih perlu penguatan, penguatan industri syariah saat ini menjadi fokus Pemerintah Indonesia karena keuangan syariah memiliki potensi yang besar untuk mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.
Pemerintah telah memasukkan strategi penguatan keuangan syariah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Salah satunya adalah membentuk KNKS. Tugas KNKS salah satunya memastikan pelaksanaan visi misi dan rencana induk pengembangan keuangan syariah di Indonesia mencapai target-target yang ditetapkan. Wujud nyata atas RPJMN 2015-2019 tersebut serta bukti dukungan Pemerintah Indonesia terhadap industri keuangan syariah ditunjukkan melalui peluncuran Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia atau Masterplan AKSI pada tanggal 2 Agustus 2016.
“Untuk memastikan Masterplan AKSI benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan efektif, Pemerintah telah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016, ” jelas Menteri Bambang.
KNKS dipimpin langsung oleh presiden dan wakil presiden serta beranggotakan sepuluh pimpinan dari pemerintah dan otoritas terkait, yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Keuangan; Kementerian Agama; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Otoritas Jasa Keuangan; Bank Indonesia; Lembaga Penjamin Simpanan; dan Majelis Ulama Indonesia.
“KNKS diharapkan dapat mengawal program-program sosialisasi dan edukasi, sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang mendukung keuangan dan ekonomi syariah nasional. Selain itu, KNKS tidak hanya akan menangani keuangan syariah, tetapi juga diarahkan agar berkembang menuju ekonomi syariah, agar ekonomi syariah tersebut menjadi suatu arus ekonomi baru,” ujar Menteri Bambang menutup paparannya.