Bappenas Luncurkan Kertas Kebijakan untuk Mengatasi dan Mencegah Dampak Covid-19 Pada Anak dan Individu Rentan
Siaran Pers - Senin, 28 September 2020
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas bersama PUSKAPA, KOMPAK, dan UNICEF meluncurkan kajian kebijakan untuk melindungi anak-anak, kelompok disabilitas dan lanjut usia yang berjudul “Berkejaran Dengan Waktu: Melindungi Anak dan Individu Rentan Sebelum, Selama, dan Setelah Covid-19”, pada Senin (28/9) secara virtual. Kajian ini bertujuan untuk memberikan perspektif baru dalam melihat ruang lingkup kerentanan pada kelompok masyarakat dalam masa pandemi. Tanpa respons yang tepat, hampir 50 juta anak, orang dengan disabilitas dan lansia di 15 provinsi Indonesia terancam mengalami hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Kajian ini diharapkan dapat meningkatkan akses kelompok rentan, termasuk kepala keluarga perempuan, lansia dan anak-anak, untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Hasil kajian menyebutkan kerentanan saat Covid-19 bersifat dinamis sehingga mengakibatkan sejumlah kondisi. Pertama, kelompok yang tidak dianggap rentan berpotensi menjadi rentan, tergantung pada kebijakan yang dihasilkan. Kedua, respons penanganan Covid-19 yang tidak tepat berisiko memunculkan kerentanan baru atau memperburuk kerentanan yang sudah ada. Untuk itu, anak dan individu rentan yang sebelum pandemi telah mengalami berbagai hambatan akses, ketimpangan kesempatan, dan penyisihan perlu dipertimbangkan untuk diprioritaskan dalam setiap tindakan penanganan pemerintah. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan pentingnya pengambil kebijakan untuk mempertimbangkan faktor-faktor kerentanan lainnya supaya pemerintah dapat menjangkau kelompok-kelompok yang membutuhkan bantuan. “Dibutuhkan pemahaman yang lebih terbuka dari semua pemangku kepentingan dalam memandang arti kerentanan dan kebutuhan pada berbagai kelompok di dalam masyarakat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah menjadi inklusif dan tepat sasaran,” jelas Menteri Suharso dalam sambutan kunci yang disampaikan melalui konferensi video.
Studi ini juga mendefinisikan kerentanan di Indonesia sebagai kondisi yang secara tidak proporsional dialami individu tertentu akibat tiga hal. Pertama, kerentanan akibat terbatasnya akses pada layanan dasar dan kesempatan ekonomi yang disebabkan oleh kemiskinan, keterpencilan, atau keterbatasan mobilitas. Kedua, kerentanan akibat ketimpangan kualitas layanan publik untuk menjangkau semua orang secara inklusif. Ketiga, kerentanan yang dialami oleh yang tersisih karena usia dan identitas sosialnya, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, gender, agama, dan etnis minoritas. Hasil analisis kajian dengan menggunakan data SUSENAS di 15 provinsi terdampak Covid-19 menunjukkan sekitar 29 juta anak, 9 juta lansia, dan 10 juta orang disabilitas berpotensi meningkat kerentanannya dengan kondisi yang beragam, seperti anak berada di bawah pengasuhan orang tua tunggal, anak diasuh oleh lansia atau penyandang disabilitas sebagai kepala keluarga, atau anak berada dalam pengasuhan orang tua yang juga anak-anak. Kajian ini juga menyoroti keberadaan individu yang tidak memiliki identitas hukum, berada dalam rumah tangga tanpa akses listrik dan sarana sanitasi yang layak atau tidak mempunyai asuransi kesehatan. Tercatat 22,5 juta anak diprediksi kehilangan kesempatan belajar karena berada dalam rumah tangga yang tidak memiliki akses internet. Selain data SUSENAS, kajian ini juga merujuk berbagai literatur yang mendiskusikan dampak Covid-19 terhadap anak-anak, seperti terabaikan akibat diskriminasi dan kekerasan. Kajian ini juga menunjukkan terdapat anak-anak dan individu rentan yang estimasinya tidak bisa diperoleh secara nasional, di mana gambaran tentang mereka hanya mengandalkan data-data sektor yang berhubungan langsung dengan mereka.
Sebagai mitigasi dari hasil analisis, kajian ini memberikan enam rekomendasi pokok. Pertama, mengatasi kesehatan individu. Kedua, mengatasi perubahan atau hilangnya lingkungan pengasuhan dan dukungan sosial. Ketiga, mengatasi terbatasnya pilihan dan ruang aman untuk anak-anak dan orang dewasa rentan. Keempat, mengatasi meningkatnya risiko kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Kelima, mengatasi menurunnya kualitas atau terbatasnya layanan publik dan dasar. Keenam, mengatasi kendala data dasar yang berakibat pada individu dan layanan. Keenam rekomendasi ini bersifat jangka pendek sebagai upaya penanganan Covid-19, tetapi juga bermanfaat jangka panjang untuk pemulihan pasca pandemi serta memperkuat data dan tata kelola layanan kesehatan, perlindungan, dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.