Bappenas Dorong Peran KPBU Dalam Membangun Infrastruktur Prioritas

Pemerintah tetap menjalankan pembangunan infrastruktur padat karya dengan tetap mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sebagai upaya menyediakan layanan kesehatan sekaligus pemulihan ekonomi nasional di masa covid-19. “Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terdapat rencana pembangunan infrastruktur termasuk jenis pembiayaannya. Kerangka pendanaan infrastruktur itu tidak semuanya bersumber dari pemerintah, tetapi justru sebagian besar dari BUMN dan swasta. Pembangunan infrastruktur ini diharapkan menjadi bantalan meredam dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian karena kalau ada pembangunan infrastruktur tentunya bisa menciptakan lapangan pekerjaan terutama yang tidak terlalu membutuhkan skill tinggi. Contoh proyek KPBU terkait sektor kesehatan adalah pembangunan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo dan RSUD Zainoel dr. Abidin Banda Aceh,” jelas Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Amalia Adininggar Widyasanti dalam Webinar Update Covid-19 di Indonesia: Peran Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional, Sabtu (12/9).

Dalam area pemanfaatannya, pemerintah fokus pada pembiayaan infrastruktur layanan dasar yang tidak feasible secara finansial dan ekonomi untuk dibiayai BUMN dan swasta karena merupakan public goods. Sebaliknya, apabila Internal Rate of Return (IRR) di atas 13 persen, BUMN dan swasta pasti akan tertarik membiayai pembangunan infrastruktur tersebut. “Kalau untuk infrastruktur energi, ketenagalistrikan, teknologi informasi dan komunikasi, dan perkotaan yang memang secara ekonomi maupun finansial feasible, kita berikan kepada BUMN dan swasta atau kita kerja samakan antara pemerintah dengan badan usaha,” ujar beliau.

Lebih lanjut, Amalia menjelaskan lima langkah strategis untuk memastikan pembangunan infrastruktur prioritas sehingga sasaran jangka menengah tetap bisa dicapai, yakni perubahan metode pelaksanaan proyek, optimalisasi penggunaan anggaran, perpanjangan durasi pelaksanaan proyek, percepatan proses penyiapan proyek, dan prioritasi alokasi anggaran 2021. “Efek pandemi Covid-19 terhadap skema KPBU tentunya akan memperoleh tantangan baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Dampak ini sedapat mungkin kita minimalkan dengan kebijakan. Misalnya dalam jangka pendek, kita lakukan re-evaluasi dan re-prioritisasi proyek-proyek dalam pipeline dan pengajuan usulan proyek baru terutama di proyek paling terdampak seperti transportasi. Posisi proyek KPBU per 11 September ini, 9 proyek sudah masuk tahap perencanaan, 57 proyek dalam tahap penyiapan, 7 proyek dalam tahap operasi, 12 proyek dalam tahap konstruksi, dan 15 proyek dalam tahap transaksi,“ pungkas Amalia.