Bappenas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Pelayanan Publik Di Masa Pandemi

Pemerintah menyadari pandemi Covid-19 menjadi wake up call untuk terus berbenah memperbaiki seluruh kebijakan pemerintah khususnya terkait kesehatan, perlindungan sosial,  penanggulangan bencana, termasuk ekonomi. Berbagai program perlindungan sosial telah digulirkan untuk merespons dampak pandemi terhadap masyarakat rentan yang semakin terperosok di garis kemiskinan. Meskipun harus diakui mekanisme penyaluran bantuan sosial pada level teknis masih perlu dibenahi, khususnya terkait data penerima agar lebih tepat guna dan sasaran. “Pada perlindungan sosial, saat ini terdapat 89 program yang terkait bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi yang ditujukan untuk masyarakat miskin,” jelas Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati dalam webinar Tantangan dan Peluang Bantuan Pemerintah pada Masa Pandemi Covid-19 dan Pelayanan Publik berbasis Digitalisasi di Era Adaptasi Baru untuk Indonesia Maju, Jumat (25/9).

Selain perbaikan pada perlindungan sosial, pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengakselerasi perbaikan di sektor pelayanan publik, yang saat ini belum sepenuhnya terintegrasi secara digital dengan memanfaatkan Big Data. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat membangun suatu Artificial Intelligence (AI). Apabila sebelumnya kita berinteraksi secara tatap muka, maka sejak adanya pandemi Covid-19, pelayanan publik lebih diarahkan pada penggunaan layanan digital. Bentuk layanan yang diberikan tetap mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang meliputi standar pelayanan, sarana dan prasarana, biaya tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan lain-lain,” ujar Staf Ahli Diani.

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelayanan publik di masa pandemi, diperlukan inovasi dengan tidak abai pada aspek-aspek dalam pelayanan publik, seperti penyederhanaan proses bisnis dan SOP, pelayanan berbasis teknologi informasi, serta pelayanan berbasis media sosial sebagai media konsultasi atau pengaduan. Inovasi transformasi digital ini diimplementasikan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI). “Sekarang ini sudah ada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau yang dikenal sebagai SPBE yang diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, serta meminimalisasi silo antar pemerintah dan menjawab keterbatasan data antar kementerian/lembaga juga pemerintah daerah. Kemudian melalui Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya membenahi kondisi data saat ini yang masih tidak standar, parsial, dan juga tumpang tindih,” pungkas Diani.