Bappenas Bahas Peran Omnibus Law untuk Harmonisasi Peraturan Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara
Berita Utama - Jumat, 29 November 2019
JAKARTA – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang direncanakan pada 2024 membutuhkan pendekatan Omnibus Law demi memastikan kesesuaian peraturan perundang-undangan. Omnibus Law adalah strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri, setidaknya terdapat sekitar 43 peraturan perundang-undangan yang perlu direvisi atau dicabut terkait pemindahan IKN. Dari 43 regulasi tersebut, Kementerian PPN/Bappenas memetakan empat belas undang-undang yang terkait dengan: (1) pengaturan kedudukan IKN; (2) batas dan wilayah; (3) bentuk dan susunan pemerintahan; (4) kawasan khusus pusat pemerintahan; (5) penataan ruang; serta (6) lingkungan hidup dan penanggulangan bencana. Hasil pemetaan tersebut akan kemudian dianalisis untuk melihat kemungkinan dilakukannya pendekatan Omnibus Law.
“Presiden sudah mengingatkan kita bahwa 2024 harus sudah dipindahkan zona pemerintahan sehingga perlu disiapkan regulasi hukumnya. Berkaitan dengan itu, salah satu terobosan yang kita lakukan ialah Omnibus Law. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang harus diubah, seperti peraturan pemerintah , peraturan presiden, peraturan menteri, dan yang sudah berhasil diidentifikasi Bappenas terkait IKN ini ada 43 regulasi. Sebanyak 43 regulasi itu menyangkut pengaturan kedudukan IKN, batas dan wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, kawasan khusus pusat pemerintahan, penataan ruang lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana," ujar Menteri Suharso dalam Lokakarya: “Penerapan Omnibus Law Untuk Mendukung Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Berbasis Evidence Based Policy” yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (29/11).
Menteri Suharso menyebutkan, pemindahan IKN bukan sekadar memindahkan pusat pemerintahan sehingga perlu mempersiapkan segala sesuatu yang terkait peraturan perundang-undangan, mengingat dampak pemindahan IKN bukan untuk jangka pendek namun jangka panjang. Penyampaian usulan rancangan undang-undang IKN sebagai prioritas kepada Kementerian Hukum dan HAM c.q Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah dilakukan pada November 2019. Pertemuan Panitia Antar Kementerian (PAK) Rancangan Perpres Badan Otorita Persiapan, Pemindahan, dan Pembangunan IKN pada November 2019, dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Hukum dan HAM. Izin Prakarsa Rancangan Perpres Badan Otorita tersebut telah dikirimkan kepada Presiden RI melalui Sekretariat Negara.
“Lokakarya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaring berbagai masukan guna penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik RUU Ibu Kota Negara dan RUU IKN. Mengingat pemindahan IKN merupakan agenda besar bersama dalam rangka mewujudkan Indonesia-sentris. Namun, perlu dipahami, pendekatan Omnibus Law perlu dilakukan secara saksama berdasarkan pemetaan, identifikasi, analisis tindak lanjut yang harus diputuskan dengan memperhatikan kesesuaian kebutuhan kebijakan prioritas. Untuk itu, siang hari ini juga akan diadakan FGD membahas regulasi-regulasi yang memungkinkan untuk dilakukan Omnibus Law sesuai pengelompokan bidang yang telah kami sebutkan sebelumnya,” jelas Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati.