Arah Kebijakan DAK 2018 Mengikuti Skema Money Follows Program

JAKARTA - Mewakili Kementerian PPN/Bappenas, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Arifin Rudiyanto dan Deputi Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Subandi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI terkait Panja Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan. Turut hadir mewakili pemerintah dari Kementerian Keuangan, Direktur Dana Perimbangan Dirjen Perimbangan Keuangan Rukijo.

Tujuan dari RDP ini antara lain: (1) membahas arah dan kebijakan pemerintah untuk DAK Bidang Kesehatan Tahun 2017 dari tahun berikutnya; (2) mendapatkan penjelasan mengenai peraturan terkait kebijakan pengalokasian, penyaluran dan pelaporan DAK Bidang Kesehatan; (3) mendapatkan penjelasan rinci mengenai proses pengajuan usulan DAK Bidang Kesehatan hingga penetapan daerah; (4) mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai proses pembahasan pagu anggaran DAK Bidang Kesehatan, hingga diajukan kepada DPR dalam bentuk nota keuangan (APBN); (5) membahas proses penyaluran DAK Bidang Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pelaporan oleh pemerintah daerah; dan (6) mendapatkan penjelasan mengenai hambatan pelakanaan DAK Bidang Kesehatan yang selama ini dihadapi pemerintah pusat.

“Untuk 2017 dan 2018, kebijakan DAK sudah mengikuti skema Money Follows Program. Jadi, semua DAK yang dialokasikan tahun 2017 ini dan 2018 nanti betul-betul terkait dengan prioritas-prioritas yang ada dalam RKP 2017 dan 2018, sehingga ada keterkaitan antara dana DAK dengan dana K/L,” jelas Deputi Arifin Rudiyanto.

Adapun arah kebijakan DAK Kesehatan dan KB untuk 2018, yakni meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan KB serta kesehatan reproduksi terutama untuk meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat melalui dukungan peningkatan pemerataan pelayanan kesehatan, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan KB untuk mendukung pencapaian prioritas nasional RKP 2018.

“DAK Penugasan masih tetap memprioritaskan untuk bidang kesehatan, yaitu pembangunan RS Rujukan dan RS Pratama.  DAK Afirmasi untuk pembangunan Puskesmas di daerah tertinggal.  Sementara DAK Reguler untuk menunjang pemenuhan SPM di bidang kesehatan dan KB. Beberapa langkah penyempurnaan sudah dilakukan sesuai Instruksi Presiden, yaitu pengusulan DAK dilakukan melalui aplikasi e-Planning. Aplikasi e-Planning ini akan diverifikasi secara bersama oleh Bappenas, Kemenkeu, dan K/L, dan nanti akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi,” jelas beliau.