Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif
Kesejahteraan Masyarakat Adat sudah menjadi perhatian serius dalam pembangunan di Indonesia, tercermin dari fakta bahwa Masyarakat Adat sudah menjadi prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah Indonesia mempunyai basis hukum yang kuat untuk merealisasikan perlindungan sosial terhadap Masyarakat Adat. Hal ini mengafirmasi bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya diakui dan dihormati oleh negara. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang dikutip di atas menjamin semua Masyarakat Adat di Indonesia.