NTT : RPJMD 2013-2018 RKPD 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018  merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD) Tahun 2005-2025 yang disinergikan dengan  visi, misi dan agenda pembangunan dari Drs. Frans Lebu Raya dan Drs. Benny A. Litelnony, SH. M.Si yang dilantik Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Juli Tahun 2013 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur periode tahun 2013-2018 pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Download link : RPJMD NTT 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan penjabaran dari RPJMD dokumen 5 Tahun yang memuat Visi dan Misi Gubernur terpilih. RKPD ditujukan untuk memastikan tujuan dan sasaran pembangunan tahunan dapat dicapai dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada, lewat penentuan opsi-opsi serta rangkaian tindakan yang tepat dan cepat melalui perluasan pembangunan ekonomi didorong dari kluster Program Pro-rakyat.

Download link : RKPD NTT

NTB : RPJMD 2013 -2018 RKPD 2016

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini telah memiliki dokumen RPJPD 2005-2025 dan dokumen RPJMD 2009-2013. Dengan dilantiknya Dr. TGH. M. Zainul Majdi, MA selaku Gubernur NTB dan H. Muhammad Amin, SH, M.Si selaku Wakil Gubernur NTB terpilih periode 2013-2018 pada tanggal 17 September 2013, pemerintah daerah NTB harus menyusun RPJMD periode 5 tahun berikutnya yakni tahun 2013-2018. Dengan ditetapkannya RPJMD Provinsi NTB 2013-2018, maka RPJMD Provinsi NTB 2009-2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Download link : RPJMD NTB  

Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan tahapan perencanaan pembangunan daerah dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top dwon), dan bawah-atas (bottom up).  Tujuannya adalah untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik, melalui pemanfaatan sumber daya publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, dan tercapainya tujuan pelayanan publik.

Download link : RKPD NTB

Bali : RPJMD 2013-2018 RKPD 2016

Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dalam mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah. Untuk itu diperlukan suatu sistem perencanaan pembangunan daerah yang handal dan berorientasi kerakyatan. Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.

Download link : RPJMD Bali 

Pembangunan merupakan sebuah proses yang direncanakan dalam rangka mencapai kondisi yang lebih baik dibandingkan keadaan sebelumnya. Proses pembangunan dilaksanakan melalui optimalisasi sumberdaya dengan tetap menjaga kesinambungan serta kualitas lingkungan yang baik. Optimalisasi sumberdaya mempunyai arti bahwa pembangunan diharapkan dapat mendayagunakan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia agar memiliki nilai kemanfaatan lebih bagi masyarakat.

Download link : RKPD Bali 

DKI Jakarta : RPJMD 2013-2017 RKPD 2016

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2017

Download link : RPJMD DKI Jakarta

Amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara terpadu sesuai dengan kewenangannya. Salah satu dokumen perencanaan pambangunan daerah yang wajib disusun tersebut adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemarintah Daerah (RKPD)

Download link : RKPD DKI Jakarta

Sumatera Selatan : RPJMD 2013-2014 RKPD 2016

Dalam lima tahun terakhir (2008-2013), pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pembangunan telah membawa perbaikan dan peningkatan kinerja pembangunan Provinsi Sumatera Selatan. Tingkat kesejahteraan masyarakat secara bertahap terus meningkat, kondisi sosial semakin membaik dan kegiatan ekonomi daerah terus berkembang. Peningkatan kinerja pembangunan menandai dinamika kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, dan menunjukkan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan.

Download link : RPJMD Sumatera Selatan 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setiap tahun menyusun RKPD sebagai acuan pembangunan daerah secara terencana dan berkesinambungan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018 serta dokumen-dokumen perencanaan di tingkat pusat. Berbagai sumber daya dimobilisasi untuk pembangunan tersebut, dengan tetap berpegang kepada azas prioritas.Perencanaan dilaksanakan secara spesifik, terukur, didukung ketersediaan sumber daya, tepat waktu penyelesaiannya dan menyeimbangkan asas button up dan top down. Perencanaan tahun 2016 dibangun melalui proses antara lain: e-Planning, Focus Group Discussion (FGD), Forum SKPD, Musrenbang dan lain-lain.

Download link : RKPD Sumatera Selatan 

Sumatera Utara : RPJMD 2013 - 2018 RKPD 2016

Provinsi Sumatera Utara merupakan provinsi terbesar diluar Pulau Jawa dilihat dari jumlah penduduk, yang memiliki peran yang sangat strategis di wilayah Indonesia bagian barat, sebagai pusat kegiatan perekonomian khususnya perkebunan, industri, perdagangan, pertambangan, pariwisata, keuangan dan jasa, dan sebagai salah satu gerbang utama wisatawan manca negara di bagian utara Pulau Sumatera, dan berada pada jalur pelayaran tersibuk di dunia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga Malaysia, Singapura dan Thailand.

Download link : RPJMD Prov Tahun 2013-2018

RKPD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN  2016 

Download link : RKPD PROVINSI SUMATERA UTARA

Aceh : RKPA 2016 RPJMA 2012-2017

Rencana Kerja Pemerintah Aceh yang selanjutnya disingkat (RKPA) merupakan dokumen perencanaan Aceh untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan daerah yang disusun berdasarkan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2012-2017, Rencana Strategis SKPA serta Rancangan Awal Rencana Kerja SKPA sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004

Download link : RKPA

QANUN ACEH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ACEH TAHUN 2012 -2017

Download link : Qanun Nomor 12 tentang RPJMA Tahun 2012-2017