RKP Tahun 2018
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2017
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang memuat program dan arah kegiatan prioritas tahunan pemerintah provinsi.
Download link : RKPD Kalimantan Utara
Pembangunan merupakan sebuah proses yang direncanakan dalam rangka mencapai kondisi yang lebih baik dibandingkan keadaan sebelumnya. Aspek pembangunan meliputi sosial, budaya, ekonomi dan politik, sampai pada perkembangan mutakhir adanya penyelarasan dengan konservasi lingkungan.
Download link : RKPD Jawa Timur
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 (RKP 2015) disusun pada tahun 2014 oleh Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. RKP 2015 telah digunakan sebagai pedoman penyusunan RAPBN Tahun 2015 yang disahkan menjadi UU no. 27/2014 tentang APBN 2015.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun (RKP) 2016 sebagai penjabaran tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis dan dilaksanakan masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Download Link :