RKP Tahun 2021
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2O2l merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2O2O-2O24. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 2512004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.