Bengkulu : RPJMD 2010 - 2015 RKPD 2016
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan satu tahapan rencana pembangunan yang harus disusun oleh semua tingkatan pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini sudah telah memliki RPJMD Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015.
Download Link : RPJMD Bengkulu
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyusun RPJPD 2005-2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dan telah dilakukan perubahan sebanyak satu kali dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005 – 2025. Dikarenakan Tahun 2016 ini Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menyusun RPJMD 2016-2020 maka dalam penyusunan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 harus selaras dengan RPJPD Provinsi Bengkulu 2005-2025. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RKPD memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah, serta program-program dan kegiatan pembangunan yang terukur disertai pagu indikatif dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Download link : RKPD Bengkulu