Susun Ulang Sistem Perlindungan Sosial, Bappenas Tekankan Pentingnya Akurasi Data Penerima Bantuan
Siaran Pers - Rabu, 06 Januari 2021
Dalam Rapat Terbatas tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang digelar di Istana Merdeka, Selasa (5/1), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menugaskan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun ulang Sistem Perlindungan Sosial yang mencakup bantuan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat dengan persyaratan tertentu tanpa mereka harus membayar iuran serta jaminan sosial yang diperoleh setiap anggota masyarakat sepanjang mereka ikut serta membayar iuran. “Tetapi, kita tahu persis bahwa tidak semua warga negara Indonesia, semua penduduk Indonesia, punya kemampuan yang sama dalam hal jaminan sosial dan juga dalam hal untuk memperoleh atau tidak memperoleh bantuan sosial. Jadi, ke depan, kita susun kembali, kita rancang ulang, kita desain hal-hal yang sudah kita laksanakan hari ini, untuk kita integrasikan sedemikian rupa,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan pers di Kompleks Istana Merdeka.
Salah satu aspek terpenting yang harus dibenahi adalah akurasi data penerima bantuan sosial untuk memastikan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan juga penyaluran jaminan sosial. Transformasi digital sangat penting untuk memastikan kemudahan, kecepatan, dan ketepatan penyaluran bantuan sosial, mengingat 55 persen rumah tangga mengandalkan bantuan pemerintah untuk mengatasi kerawanan pangan selama pandemi Covid-19. “Jadi, data adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari dan menjadi faktor terpenting di dalam melaksanakan perlindungan sosial melalui program-program bantuan sosial. Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat ini, time frame-nya sudah dibuat oleh Bappenas sampai dengan tahun 2024. Kita akan membuat sedemikian rupa, beberapa program bantuan sosial yang selama ini banyak atau berada di kementerian lembaga, akan kita coba susun kembali agar menjadi efektif dan bisa kita satu padukan, kita kumpulkan, untuk jadi hanya beberapa program strategis dalam rangka bantuan sosial,” ujar Menteri Suharso.
Selain untuk mitigasi dampak pandemi Covid-19, pemberian bantuan sosial juga bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan. Menteri Suharso menegaskan, meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan terjaganya daya beli masyarakat dengan target Indeks Pembangunan Manusia sebesar 72,78–72,95 dan Tingkat Kemiskinan sebesar 9,2–9,7 persen menjadi salah satu sasaran pembangunan seiring dengan implementasi Rencana Kerja Pemerintah 2021 yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial. “Tingkat kemiskinan ingin kita turunkan, terutama pada level paling bawah yaitu extreme poverty, extreme poverty kita 2,5 hingga 3 persen. Tadi diarahkan oleh Bapak Presiden, sampai tahun 2024, diharapkan bisa mencapai 0 persen. Bagaimana caranya? Dengan memfokuskan program bantuan sosial sedemikian rupa dengan sasaran yang masuk dalam basket dalam kelompok rentan dan miskin kronis sehingga dengan demikian penurunan kemiskinan akan bisa kita capai,” imbuh Menteri Suharso.
Kementerian PPN/Bappenas mengusung enam strategi untuk menata program-program penanggulangan kemiskinan. Pertama, transformasi data menuju registrasi sosial-ekonomi melalui perbaikan data dan pengembangan sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi 100% penduduk. Kedua, integrasi program dan peningkatan SDM pendamping dengan integrasi dan koordinasi bantuan sosial dan jaminan sosial serta layanan rujukan terpadu dan sertifikasi SDM. Ketiga, pengembangan mekanisme distribusi secara digital untuk transfer tunai dan melalui platform PT POS maupun ojek daring di perkotaan untuk sembako dan bantuan lainnya. Keempat, pengembangan skema perlindungan sosial adaptif melalui adaptasi skema perlindungan sosial karena adanya guncangan alam, sosial ekonomi, dan kesehatan. Kelima, digitalisasi penyaluran melalui platform digital (integrasi data), Nomor Induk Kependudukan; penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) dan pembukaan satu rekening bantuan sosial, serta platform pembayaran perbankan dan fintech. Keenam, reformasi skema pembiayaan melalui pengembangan skema pembiayaan yang inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan.