Bappenas Luncurkan Indeks Desa, Indikator Tunggal Pembangunan Desa
Berita Pembangunan - Senin, 04 Maret 2024
Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekretariat Kabinet menyelenggarakan Peluncuran Indeks Desa sebagai indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa, sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo. “Amanat ini ditindaklanjuti Kementerian PPN/Bappenas bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga terwujud satu pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (4/3).
Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang. Di 2023, BPS mencatat kemiskinan perdesaan mencapai 12,22 persen, di atas kemiskinan perkotaan yakni sebesar 7,29 persen. Untuk itu, mewujudkan pembangunan yang merata tidak hanya menargetkan pengurangan ketimpangan antara Kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia, tetapi juga menekan ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan. “Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota,” tutur Sesmen Teni
Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Sesmen Teni menegaskan, bahwa Indeks Desa dapat menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa. Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada 2025, dengan basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT dalam rentang April/Mei hingga Juni 2024.
Sesmen Teni menekankan, pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan, terutama kementerian/lembaga, untuk mengawal Indeks Desa dan memastikan pemerataan pembangunan daerah. “Semangat dan kolaborasi adalah syarat mutlak kesuksesan bersama pembangunan desa. Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak Bapak/Ibu semua yang hadir pada hari ini untuk bersama-sama meluncurkan penggunaan Indeks Desa, demi desa yang maju dan mandiri, menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Sesmen Teni