Bappenas Dukung KPK untuk Lanjutkan Komitmen Cegah Korupsi
Berita Pembangunan - Rabu, 03 April 2024
JAKARTA – Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko menyatakan bahwa dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, Sistem Anti Korupsi menjadi salah satu prioritas utama pembangunan Indonesia. “Kementerian PPN/Bappenas mendukung pencegahan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Deputi Bogat, Rabu (3/4).
Sistem Anti Korupsi terangkum dalam Agenda Transformasi Tata Kelola dan Agenda Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia. Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat infrastruktur anti korupsi untuk mencapai tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan supremasi hukum. Dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Sistem Anti Korupsi didasarkan pada empat pilar strategis. Pertama, pembudayaan anti korupsi bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam semua lapisan masyarakat. Kedua, pencegahan korupsi dilakukan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses pemerintahan dan bisnis.
Ketiga, penindakan korupsi menekankan pada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku korupsi. Terakhir, pemulihan aset dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas akibat tindak korupsi. “Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen untuk merencanakan dan melaksanakan penguatan sistem anti korupsi serta kelembagaan anti korupsi, termasuk KPK. Ini mencakup upaya dalam meningkatkan kapasitas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga-lembaga terkait, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas,” imbuh Deputi Bogat.
Terkait pencegahan korupsi, di 2020, Kementerian PPN/Bappenas bersama sejumlah kementerian/lembaga telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup berbagai program, termasuk peningkatan pengawasan terhadap lembaga publik, penguatan lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum, kampanye kesadaran masyarakat, pendidikan etika, dan pembentukan kebijakan anti-korupsi. “Dengan sinergi dan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi praktik korupsi dan membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara. Dengan demikian, Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK” tutup Deputi Bogat.