Amnesti Pajak, Instrumen Investasi Pembangunan Indonesia
Berita Pembangunan - Kamis, 29 September 2016
JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Bank BRI mengadakan acara Sosialisasi Amnesti Pajak, pada Kamis (29/9), di Gedung Utama Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam sambutanya, Deputi Bidang Ekonomi Bappenas, Leonard VH Tampubolon sangat mendukung penuh kebijakan amnesti pajak. “Amnesti pajak sangat penting karena dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara, untuk mendorong pembangunan infrastrukur dan terlebih perekonomian Indonesia,” jelas Deputi Leonard.
Amnesti pajak dapat diartikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang atau yang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Dalam acara sosialisasi, para peserta diberikan informasi tentang persyaratan, tarif, dan kewajiban para wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak, serta konsekuensi bagi WP yang tidak mengikuti amnesti pajak.
Jika setelah masa pengampunan berakhir (tiga tahun sejak berlakunya UU), dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan mengikuti program amnesti pajak, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dan dengan tambahan sanksi 200 persen.
Pertama, WP harus mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh. Kedua, WP harus membayar Uang Tebusan, dengan formula tarif dikalikan dengan harta bersih.
Cara menghitung harta bersih adalah harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta tambahan dan yang belum dilaporkan di SPT PPh terakhir. Khusus utang, dapat dikurangi 50% dari harta tambahan untuk wajib pajak orang pribadi, dan 75% untuk wajib pajak berupa badan.
Untuk pengungkapan di dalam wilayah NKRI, di periode II ini (April hingga Desember 2016), WP dikenakan tarif 3%. Sedangkan untuk pengungkapan di luar wilayah NKRI, WP akan dikenakan tarif 6%, karena harta tersebut tidak dialihkan ke dalam negeri.
Apabila WP tidak sempat mengungkapkan harta yang dimiliki pada periode II, maka dapat mengikuti periode III (Januari hingga Maret 2017). Untuk pengungkapan di dalam dan di luar wilayah NKRI, masing-masing akan dikenakan tarif 5% dan 10%.
Namun, untuk WP yang mengalihkan hartanya dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI, maka untuk periode II dan III, WP dikenakan tarif normal sebesar 3% dan 5%. Adapun jangka waktu minimal harta yang diaihkan tersebut untuk tetap berada di wilayah NKRI adalah selama 3 tahun.
Ketiga, WP harus menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya. Surat ini berisi identitas WP, harta, utang, harta bersih, serta penghitungan uang tebusan.
Apabila sudah melakukan ketiga langkah tersebut, Surat Keterangan Pengampunan Pajak Anda akan diterbitkan paling lama 10 hari kerja. Mari dukung amnesti pajak dan sukseskan pembangunan Indonesia! Segera sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat! Ungkap, tebus, dan lega!