Komitmen Terapkan Tata Kelola Pengadaan Baik,  Kementerian PPN/Bappenas Luncurkan LPSE Sendiri

Jakarta – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi proses pengadaan barang dan jasa dalam upaya meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih baik. “Beberapa poin yang dapat dicapai adalah efisiensi, transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan inovasi,” ujar Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas Oktorika pada Peluncuran LPSE Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (9/7).

Adanya LPSE juga merupakan upaya Kementerian PPN/Bappenas untuk memanfaatkan penggunaan teknologi yang lebih akuntabel dalam mewujudkan transformasi digital. Terlebih Kementerian PPN/Bappenas yang sudah menerapkan Integrated Digital Workplace, yang memungkinkan ASN Bappenas bekerja di mana saja. “Dengan LPSE ini harusnya kita bisa bekerja di mana saja. Kita terlebih dahulu mengenal IDW yang bisa mendukung kita untuk bekerja dari mana saja dengan menggunakan teknologi yang canggih,” imbuhnya.

LPSE Kementerian PPN/Bappenas diharapkan dapat mendorong terciptanya persaingan sehat antar penyedia barang dan jasa, transparansi proses pengadaan, serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha. Selain itu, LPSE juga berperan penting pagi pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Kementerian PPN/Bappenas untuk mengakses informasi terkait pengadaan. Kementerian PPN/Bappenas terus berupaya untuk memberikan layanan pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif, di mana sebelumnya menggunakan LPSE LKPP di https://lpse.lkpp.go.id. kini menggunakan LPSE instansi sendiri yang dapat di akses melalui https://lpse.bappenas.go.id.

Melalui LPSE diharapkan dapat meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Kementerian PPN/Bappenas. Kepala Biro Oktorika mengatakan, pada Juli 2023 lalu telah mengumumkan 100 persen rencana induk pengadaan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Sayangnya di tahun ini, Kementerian PPN/Bappenas baru mengumumkan rencana induk perencanaan sebesar 73 persen. “Dengan target nilai ITKP yang naik ini juga mendukung nilai Reformasi Birokrasi Kementerian PPN/Bappenas yang naik,” imbuh beliau.

Oktorika juga memberikan apresiasi karena telah terbitnya Keputusan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas mengenai Pembentukan Tim Pengelola LPSE sebagai bagian Unit Kerja Barang/Jasa. Tim Pengelola LPSE ini penting untuk memastikan kelancaran operasional LPSE, mulai dari pengelolaan teknis LPSE, pemeliharaan sistem, penyediaan layanan dan bantuan teknis, hingga memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada pengguna LPSE Kementerian PPN/Bappenas baik bagi pihak internal maupun eksternal.