Bersama KASN, Kementerian PPN/Bappenas Bahas Penerapan Sistem Manajemen Talenta

JAKARTA– Kementerian PPN/Bappenas bersama perwakilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas secara mendalam permohonan persetujuan penerapan Sistem Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Hal ini tak lain sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, instansi pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi. Hal ini bertujuan untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.

“Semoga dengan pemanfaatan maksimal terhadap informasi yang telah dipersiapkan, kita dapat merangkul potensi yang tepat, mengidentifikasi bakat-bakat tersembunyi, serta membentuk sebuah talent pool yang tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui harapan dan kebutuhan yang kita inginkan,” tegas Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti, Jumat (17/5).

Melalui hasil penilaian penerapan Sistem Merit Kementerian PPN/Bappenas oleh KASN pada 2023, Kementerian PPN/Bappenas telah memperoleh predikat "SANGAT BAIK" dengan skor 380,5. Sebagai respons atas hal ini, Kementerian PPN/Bappenas telah menyiapkan Sistem Manajemen Talenta yang disebut sebagai SIMANTAB, mencakup berbagai infrastruktur dan pengaturan, seperti peta jabatan, rumpun jabatan, profil talenta, hasil assessment center, standar kompetensi jabatan, penilaian kinerja, pengaturan pola karier, dan lain sebagainya.

“Ada beberapa rekomendasi KASN untuk bisa menyempurnakan penerapan Sistem Merit Kementerian PPN/Bappenas, di antaranya memang kekurangannya itu ada di pengembangan karier yang nilai maksimalnya 130, kita baru 115, karena kita belum memiliki sistem manajemen talenta yang bisa mengembangkan promosi, mutasi dan pengembangan kreatif seseorang di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas,” jelas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian PPN/Bappenas Ellis Indrawati.

Dalam rapat ini, Kementerian PPN/Bappenas juga berharap KASN dapat mempertimbangkan kesiapan penerapan sistem manajemen talenta secara holistik di Kementerian PPN/Bappenas, terutama dalam proses pengisian jabatan mulai dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, hingga jabatan fungsional, dengan memperhatikan aspek kualifikasi, kompetensi, dan pengembangan potensi yang sesuai dengan kebutuhan dan visi organisasi.