Laporan Cross Check Tahun 2015 Evaluasi Bidang RPJMN 2010-2014 merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas evaluasi agar lebih memperhatikan corak pembangunan di daerah berikut fenomena yang terjadi. Upaya ini dilakukan melalui identifikasi pencapaian bidang pembangunan, dengan mengenali kondisi dan permasalahan di daerah berdasarkan referensi indikator yang dilaporkan dalam Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2010-2014.
Laporan ini merupakan kelengkapan dari Buku Evaluasi RPJMN 2010-2014, yang memuat karakteristik dan perkembangan capaian bidang pembangunan di 6 provinsi dan 1 kabupaten. Sementara, ringkasan singkat hasil cross check dimuat pula dalam bentuk boks pada Laporan Evaluasi RPJMN 2010-2014. Evaluasi RPJMN 2010-2014 merupakan gambaran capaian sasaran dan indikator penting yang disajikan dalam Buku II RPJMN 2010-2014.
Laporan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN 2010 - 2014 ini disusun berdasarkan evaluasi atas pencapaian sasaran sembilan bidang pembangunan, termasuk pengarusutamaan dan lintas bidang sebagaimana tercantum dalam Buku II RPJMN 2010 - 2014. Sisipan Boks yang memuat hasil kunjungan lapang ke enam provinsi dan satu kabupaten merupakan upaya mempertajam evaluasi yang dapat menggambarkan aksen inovasi dan terobosan masyarakat. Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pencapaian sasaran-sasaran.
“Kerja sama pembangunan internasional” adalah terminologi baru dalam kebijakan ekonomi, luar negeri, dan perdagangan bagi Indonesia khususnya sejak dibentuknya Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional di Bappenas pada tahun 2012. Kebaruan terminologi ini terletak pada munculnya kata pembangunan dari dalam frase “kerja sama internasional”. Makna kerja sama internasional sebelumnya didominasi oleh kerja sama yang dimotori oleh negara maju dengan pola pemberian bantuan dari negara maju ke negara berkembang atau dalam literatur ekonomi lebih dikenal sebagai Northern-led growth.
Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Upaya sistematis dan terencana tadi tentu berisi langkah-langkah strategis, taktis dan praktis, karena masing-masing negara memiliki usia kedaulatan, sumber daya andalan dan tantangan yang berbeda.
Download Link :
Pedoman ini merupakan panduan bagi pelaksanaan kegiatan harmonisasi perencanaan pembangunan jangka menengah di Pusat dan di Daerah terkait dengan disusunnya RPJMN tahun 2015-2019. Pedoman ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundangan yang masih berlaku hingga pedoman ini disusun. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perbaikan RPJM Daerah yang telah ada untuk dapat menyelaraskan dengan RPJMN tahun 2015-2019.
Seperti diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan, Bappenas perlu melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPJMN 2010-2014.
Guna memenuhi amanat tersebut, sejak tahun lalu Bappenas telah menerbitkan buku laporan evaluasi pelaksanaan RPJMN 2010-2014. Pembahasan capaian pembangunan disajikan menurut Prioritas Nasional sesuai Buku I RPJMN 2010-2014, khususnya pada level outcome atau Substansi Inti. Evaluasi dilakukan berdasarkan gap analysis atau pencapaian pembangunan yang terlihat dari perbedaan sasaran dan capaian pembangunan masing-masing indikator Substansi inti.
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan RPJMN 2004-2009 telah melewati tahun keempat. Berbagai kebijakan telah dilaksanakan dan tentu saja perlu dilihat seberapa jauh keberhasilan yang telah dicapai. Dengan demikian, untuk mengetahui dan menilai capaian yang telah dihasilkan perlu dilakukan evaluasi. Selain itu, hasil evaluasi juga merupakan bahan masukan bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan pada periode berikutnya atau RPJMN 2010-2014. Pelaksanaan Evaluai RPJMN ini merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014