Evaluasi Akhir RPJMN 2015-2019 kali ini disusun dengan pendekatan yang berbeda dengan evaluasi pada RPJMN periode-periode yang lalu. Bila sebelumnya lebih fokus hanya pada analisis pencapaian dibandingkan dengan target pembangunan, saat ini dilengkapi pula dengan evaluasi atas dampak pembangunan selama kurun waktu 2015 hingga 2019. Dengandemikian, laporan ini memuat dua aspek evaluasi, yaitu pertama, evaluasi kinerja pembangunan atas 184 sasaran pokok RPJMN 2015-2019 dan kedua, evaluasi dampak atau manfaat berdasarkan persepsi masyarakat (survei terhadap 5.000 responden di seluruh Indonesia) yang berbasis lima dimensi pembangunan RPJMN 2015-2019.
Hingga akhir pelaksanaan tahun kelima RPJMN 2015-2019 sebagian besar sasaran pokok pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dengan dampak atau manfaat yang cukup dirasakan oleh masyarakat. Namundemikian, beberapa sasaran pokok pembangunan yang diperkirakan sulit untuk tercapai dapat dipertimbangkan sebagai rencana untuk pembangunan lima tahun berikutnya dengan terobosan inovasi dan kerja yang lebih berkualitas.
: |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi sangat penting. RPJMN 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi sangat penting. RPJMN 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Pada saat itu, pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan sudah masuk ke dalam kelompok negaranegara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income countries) yang memiliki infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Download Link :
The 2020-2024 National Medium-Term Development Plan (RPJMN) is an important stage of the 2005-2025 National Long-Term Development Plan (RPJPN), as the former will affect the development targets stipulated in the RPJPN, during which Indonesia’s per capita income will have crossed the upper-middle-income threshold. Countries belonging to this group have better infrastructure, better quality of human resources, better public services, and better welfare.
Evaluasi Paruh Waktu disusun untuk melihat capaian pembangunan dalam rangka melaksanakan Nawacita yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 dengan fokus pada capaian sasaran pokok pembangunan. Meskipun dalam perjalanan pelaksanaan RPJMN 2015-2019 terdapat beberapa kebijakan yang mempengaruhi rencana pembangunan yang telah dirumuskan, namun diharapkan hasil pembangunan tetap mendukung sasaran Nawacita. Hasil Evaluasi Paruh Waktu akan digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun perbaikan kebijakan ataupun perencanaan pembangunan berikutnya apabila diperlukan. Untuk itu, informasi akurat dari para pemangku kepentingan khususnya para pelaksana pembangunan sangat penting dan sangat berpengaruh terhadap hasil evaluasi ini.
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga akhir pelaksanaan tahun kedua RPJMN 2015-2019 sebagian sasaran pokok pembangunan berjalan sesuai dengan rencana. Beberapa sasaran pokok masih memerlukan upaya lebih keras untuk dapat mencapai target, dan sebagian lagi cenderung sulit tercapai. Dalam sisa waktu pelaksanaan RPJMN 2015-2019, beberapa sasaran pokok pembangunan yang diperkirakan sulit untuk tercapai memerlukan inovasi serta kerja lebih keras dan berkualitas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Berdasarkan hal inilah maka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Assesment Tools
Buku Kerja
Juknis Online
Modul Fasilitator Pendamping
Modul Pembelajaran
Modul Sinkronisasi
Pelatihan Fasilitator
Peta Kompetensi
Video