Tim Nasional Pencegahan Korupsi Bersinergi Tingkatkan Capaian Upaya Pencegahan Korupsi
Berita Utama - Rabu, 15 Agustus 2018
JAKARTA – Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan kebijakan nasional dalam kerangka pencegahan korupsi yang mensinergikan berbagai agenda dan langkah strategis agar lebih berorientasi manfaat dan dampak. “Manfaat yang dimaksud adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik karena birokrasi yang profesional, proses penegakan hukum semakin transparan dan akuntabel karena aparat penegak hukum semakin berintegritas, serta berkembangnya budaya anti korupsi karena nilai dan perilaku anti korupsi semakin terintegrasi di masyarakat kita,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Konferensi Pers Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/8).
Melalui Perpres ini dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan Kepala Staf Presiden. Dalam melaksanakan tugas, Timnas PK dibantu Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi yang berkedudukan di KPK. Penempatan KPK sebagai sekretariat nasional sejalan dengan peran dan fungsi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan harus dipahami sebagai kerja kolaboratif di antara semua elemen. Semua pihak dapat melakukan upaya pencegahan korupsi, tetapi secara substantif upaya tersebut selayaknya dapat dikoordinasikan dan disupervisi agar mengarah pada pencapaian manfaat yang optimal.
“Ke depan kita berharap tidak akan ada overlapping program pencegahan korupsi, melainkan saling bersinergi dan melengkapi. Kita tahu upaya pencegahan korupsi dilaksanakan dalam berbagai bentuk program/kegiatan. Diharapkan program/kegiatan tersebut dapat dilihat keterkaitannya agar tidak saling menegasikan, namun justru menguatkan. Untuk itu, Sekretariat Nasional PK akan memetakan berbagai inisiatif dan intervensi yang mengarah pada pencegahan korupsi, sehingga dapat disinergikan. Sementara dari sisi perencanaan dan penganggaran, kita akan memastikan tidak akan ada pemborosan dan duplikasi anggaran untuk program/kegiatan anti korupsi,” jelas beliau.
Perpres No. 54 Tahun 2018 mengamanatkan penetapan Aksi Pencegahan Korupsi setiap dua tahunnya, yang harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah Perpres ini ditetapkan. Aksi PK ini memiliki tiga fokus utama, yaitu: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Pada fokus perizinan dan tata niaga, aksi pencegahan korupsi mengarah pada perbaikan di internal pemerintah maupun pelaku usaha. Pada fokus keuangan negara menyasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, peningkatan profesionalisme pengadaan barang dan jasa, integrasi data keuangan, maupun integrasi perencanaan-penganggaran dan kinerja birokrasi. Sementara pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi, aksi pencegahan korupsi fokus pada upaya peningkatan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum, penguatan sistem informasi penanganan perkara, maupun peningkatan tata kelola birokrasi yang anti korupsi serta kapabilitas ASN yang profesional dan berintegritas.