TAK Bappenas Usul Pembentukan Komite Regulasi

JAKARTA - Dalam Rapat Pasang Surut Reformasi Regulasi pada Rabu (16/3) di Bappenas, Tim Analisis Kebijakan (TAK) Bappenas mengusulkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menginisiasi pembentukan Komite Regulasi yang bertugas untuk mengevaluasi peraturan pusat dan daerah serta memangkas jumlah peraturan dalam rangka reformasi regulasi.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil dalam Rapat Terbatas di Wantimpres pada Kamis (17/3). Beliau mengatakan bahwa regulasi perlu dipangkas, dan sepuluh paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan oleh Pemerintah selalu mengisyaratkan adanya deregulasi terhadap sejumlah peraturan terdahulu.

Kepala Sub Direktorat Pencegahan Korupsi dan Penegakan Hukum Bappenas, Mardiharto Tjokrowasito mengatakan regulasi yang eksisting mencapai 42 ribu Peraturan Perundang-Undangan, dan ada tiga ribu Peraturan Daerah yang terindikasi bermasalah. Presiden pun telah meminta dilakukan pemangkasan 50% dari jumlah regulasi yang ada saat ini agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif dan mempercepat pembangunan.

“Saat ini terjadi obesitas regulasi. Sepanjang tahun 2000-2015, ada 916 UU, 49 Perpu, 2.446 PP, 2.258 Perpres, 247 Inpres dan 8.311 Permen atau setingkatnya. Selain itu, kalau ada peraturan bermasalah, maka harus dilakukan evaluasi dan review. Mekanisme review ini pun belum diwadahi dalam peraturan,” jelas Mardiharto.

Selanjutnya Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bappenas Reghi Perdana sebagai pemapar menyebutkan bahwa reformasi regulasi bukanlah hal baru. Agar regulasi tidak menghambat pembangunan, maka perlu dilakukan pembentukan Komite Regulasi yang berfungsi untuk mereview dan memangkas regulasi.

Dalam penjelasannya, Komite Regulasi ini dibentuk dari perwakilan beberapa Kementerian/Lembaga. Dengan rancangan struktur, antara lain Menteri Hukum dan HAM ditunjuk sebagai Ketua Pengarah, yang dibawahnya diisi Menteri Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Dalam kesempatan itu, Herlambang P. Wiratrawan dari Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Unair menjelaskan beberapa pertimbangan terkait pembentukan Komite Regulasi dan reformasi regulasi. Menurutnya, segala upaya itu sebaiknya turut memerhatikan perspektif sosiologi dan filsafat hukum serta HAM.

"Sebelum reformasi regulasi, kita perlu tahu filsafat apa yang diperlukan dalam menyusun regulasi. Tetap harus ada pembatasan kekuasaan, serta melihat HAM. Peraturan Perundang-Undangan jangan sampai merampas hak rakyat," tuturnya.

Selain itu, beliau menyarankan perlunya melibatkan orang hukum yang memiliki kemampuan di luar hukum murni, seperti ahli psikologi hukum dan sosiologi hukum.

Di akhir diskusi, Perencana Utama Direktorat Aparatur Negara, Guspika menyampaikan pesan singkat, yaitu jangan sampai upaya menyelesaikan obesitas regulasi tersebut malah menimbulkan masalah baru, yaitu obesitas birokrasi.*