Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran Kepesertaan Jamsos Ketenagakerjaan untuk Kurangi Dampak Covid-19
Berita Pembangunan - Rabu, 07 Oktober 2020
Pandemi Covid-19 di Indonesia mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat. Banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan menjadi salah satu faktor naiknya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Dilihat dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), angka kemiskinan nasional dari September 2019 hingga Maret 2020 meningkat sekitar 1,63 juta penduduk miskin akibat pandemi ini. Dari survei yang dilakukan J-PAL Southeast Asia selama 10 minggu, per Maret hingga Juni 2020 dengan menggunakan metodologi Google Survei, jumlah pengangguran di tingkat kota dan kabupaten seluruh wilayah Indonesia adalah sebesar 67 persen. “Di tahun ini kita mengalami pelambatan ekonomi yang cukup parah. Hal ini menjadi tantangan bagi kita sebagai pemerintah untuk menanggulangi masalah yang diakibatkan pandemi Covid-19 ini,” ujar Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani dalam Webinar Program Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran untuk Mengurangi Dampak Covid-19 dan Upaya Meningkatkan Kepesertaan Jamsos Ketenagakerjaan, Rabu (7/10).
Untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas telah menerapkan berbagai strategi dan upaya melalui pemanfaatan APBN 2021. Nantinya dana tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor seperti industri, pariwisata, investasi, reformasi kesehatan, serta reformasi perlindungan sosial. “Dengan upaya dan strategi ini, kita berharap pada 2021 adalah kesempatan kita untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen dan menekankan angka kemiskinan di kisaran 9,2-9,7 persen dan dibantu dengan dorongan relaksasi iuran dan subsidi upah, serta program-program yang kami lakukan. Harapannya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan,” pungkas Cholifihani.
Lebih lanjut, Cholifihani menjelaskan pemerintah sudah melakukan perluasan bantuan seperti rencana transformasi perlindungan sosial yaitu berupa bantuan sosial dan jaminan sosial akan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2024 dengan melakukan penyederhanaan tanpa mengurangi bantuan yang sudah ada sebelumnya. “Harapannya di dalam transformasi perlindungan sosial ini mereka yang rentan akan mendapatkan bantuan tambahan dan keuntungan yang lebih dari pemerintah seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujar Cholifihani.
Pemerintah juga telah membuat peta jalan dan strategi jaminan sosial untuk tahun 2021-2024. Di dalam peta jalan terdapat empat strategi yang akan didorong, seperti penguatan peraturan perundang-undangan jaminan sosial, pengembangan program jaminan sosial, penguatan kelembagaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan penguatan monitoring, evaluasi, dan pengendalian SJSN. Strategi ini dibuat untuk mencegah kecurangan dalam program jaminan sosial serta memperkuat harmonisasi tugas dan kewenangan kelembagaan SJSN.