Prinsip Satu Data Hasilkan Data yang Akurat Bagi Pembangunan
Berita Pembangunan - Minggu, 28 Maret 2021
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistik. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi selaku Koordinator Sekretariat SDI Tingkat Pusat dalam Acara Sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE, Selasa (23/3). “Data harus memiliki acuan yang jelas, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional,” jelasnya.
Prinsip satu data yang membuat data tersebut dapat dikatakan akurat, mutakhir, dan bisa dibagipakaikan dan bisa menjadi bahan masukan untuk membuat kebijakan, antara lain adanya standar data, metadata baku, interoperabilitas, dan satu kode referensi atau data induk. Saat ini sudah ada tiga pembina data, yaitu data keuangan negara oleh Kementerian Keuangan, data statistik oleh BPS, dan data geospasial oleh BIG. Pembina data berperan dalam menerapkan data leadership dan data quality assurance pada instansi pemerintah penyelenggara data.
“Data itu bisa diletakkan di portal SDI, apabila data itu punya kode referensi. Kalau ada kementerian/lembaga punya kode referensi yang berbeda harus didiskusikan. Baru diperiksa oleh Walidata, kalau di pusat itu di Pusdatin, kalau di daerah itu di Diskominfo, diperiksa mengenai empat hal tadi yang akan dibina oleh BIG, BPS, dan Kementerian Keuangan sesuai prinsip-prinsip tadi. Selanjutnya bisa diperiksa lagi oleh pembina data, baru bisa disebarluaskan, sehingga data yang keluar dari website suatu institusi ke portal SDI itu sudah jelas dan akurat. Data bisa dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan kebijakan,” urai Oktorialdi.
Data yang berkualitas didukung kelompok kerja forum Satu Data Indonesia. Pokja tersebut mendukung pelaksanaan implementasi prinsip SDI sesuai dengan arahan dewan pengarah dan pembina data tingkat pusat untuk melakukan koordinasi dengan daerah, memastikan ketersediaan data, kelengkapan data, arsitektur dan informasi SPBE, memantau penyelenggaraan SDI, insentif dan disinsentif, serta menyusun laporan SDI.
Oktorialdi kembali menekankan pentingnya kode referensi atau data induk dalam SDI. Kode referensi ini ditetapkan secara musyawarah di dalam forum untuk menghasilkan satu kode referensi yang sama antar kementerian/lembaga. “Teknologi sekarang memungkinkan untuk kita melakukan referensi-referensi, artinya dua referensi bisa digabung dalam menciptakan referensi lain yang mengacu ke kedua referensi tersebut,” pungkasnya.