Pentingnya Sinergi Perencanaan dan Penganggaran Dalam Pembangunan Nasional
Berita Pembangunan - Kamis, 28 Januari 2016
JAKARTA – Tim Analisis Kebijakan (TAK) Bappenas mengadakan Diseminasi Kajian TAK bertajuk “Sinergi Perencanaan Penganggaran Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan di Bappenas, Selasa (26/1). Hadir dalam acara tersebut Perencana Utama, Budhi Santoso; Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas, Diani Sadiawati; dan Direktur Alokasi Pendapatan Pembangunan, Erwin Dimas.
Salah satu strategi memaksimalkan peran Pemerintah dalam ekonomi nasional adalah dengan mensinergikan perencanaan dan penganggaran pembangunan. Selama ini penyusunan perencanaan dan penganggaran dilakukan berdasarkan dua undang-undang berbeda. Perencanaan diatur oleh UU 25/2004, sedangkan penganggaran diatur oleh UU 17/2003.
Kemudian tatanan pelaksanaan kedua undang-undang ini dilakukan terpisah oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. Berdasarkan beberapa studi yang dilakukan oleh TAK dalam Policy Brief (2014) “Reposisi Bappenas” dan “Think Tank Bappenas” serta studi Staf Ahli Kelembagaan Bappenas (2013) menyebutkan bahwa mekanisme perencanaan dan penganggaran yang terpisah ini tidak efektif dan efisien.
Fakta ini pun didukung oleh justifikasi perlunya proses perencanaan dan penganggaran pembangunan yang terintegrasi yang disampaikan oleh Jon R. Blondal, Ian Hawkesworth, Hyun deok Choi (2009) dalam Budgeting in Indonesia, OECD Journal on Budgeting. Vol 2009/2. Yang menyoroti mengapa di Indonesia lembaga yang merencanakan pembangunan terpisah dengan lembaga yang menganggarkan. Ini adalah contoh inefisiensi di Indonesia bahwa perencanaan dan penganggaran memiliki struktur terpisah.
Sementara itu proses perencanaan dan penganggaran menyatu yang sesuai nafas UUD 1945, yaitu membutuhkan keterpaduan dan penganggaran. Hal ini adalah faktor kunci mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara efektif dan efisien melalui adanya perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta menjaga kesinambungan pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara. Proses perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan proses penganggaran melibatkan seluruh stakeholders.
Dengan adanya sinergi perencanaan dan penganggaran, interaksi perencanaan penganggaran akan menghasilkan outcome dan impact yang lebih besar, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penurunan kemiskinan, dan pengurangan pengangguran.