Menteri PPN/Bappenas Dorong Partisipasi Swasta Bangun Infrastruktur

JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjadi pembicara utama dalam acara Rapat Koordinasi Nasional KADIN (Kamar Dagang dan Industri) 2017, yang diselenggarakan di Ritz Carlton Hotel, pada Selasa (3/10). Dalam paparannya, Menteri Bambang mengajak pengusaha yang tergabung dalam KADIN untuk berpartisipasi aktif dalam pembiayaan infrastruktur. Besarnya kontribusi sektor swasta dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur mencapai lebih dari sepertiga kebutuhan anggaran nasional.

“Partisipasi sektor swasta sangat penting dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur. Peranan sektor swasta dalam RPJMN 2015-2019 mencapai 36,5% dari total kebutuhan pembiayaan infrastruktur,” ujarnya.

RPJMN 2015-2019 menyebutkan total anggaran yang dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia membangun Infrastruktur mencapai 4,765 triliun. Sebanyak 41.3 persen didanai oleh APBN dan APBD, KPBU dan BUMN menyumbang 22,2 persen dan sisanya adalah swasta. Anggaran negara yang terbatas dalam mendanai proyek infrastruktur membutuhkan kontribusi swasta yang relatif besar.

“Sektor swasta dapat merujuk ke pengalaman berbagai korporasi seperti di Korea dan Belanda, yang berhasil tumbuh dengan berpartisipasi pada kegiatan pembangunan infrastruktur,” tutur Menteri Bambang.

Bappenas telah melakukan inovasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui skema PINA (Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah) dan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Dalam paparannya menteri Bambang mendefinisikan PINA sebagai investasi dengan imbal hasil memenuhi standar kelayakan investasi namun dipandang relatif kurang menarik atau berisiko, sehingga diperlukan intervensi Pemerintah.

Intervensi pemerintah adalah dengan fasilitasi dan konsultasi terkait kelayakan proyek serta adanya kecocokan sumber pembiayaan yang bersifat jangka panjang dengan infrastruktur yang juga memberikan imbal hasil jangka panjang. Salah satu proyek yang saat ini berjalan dengan skema ini adalah Tol Trans Jawa yang dikelola Waskita Toll Road dengan pembiayaan dari PT Taspen.

Skema KPBU secara sederhana didefinisikan sebagai investasi dengan imbal hasil memenuhi standar kelayakan investasi namun dipandang relatif kurang menarik atau berisiko sehingga diperlukan intervensi Pemerintah. Pemerintah berkontribusi dalam skema KPBU dalam hal memberikan jaminan keberlanjutan proyek infrastruktur dari resiko politik seperti pergantian rejim politik.

“Sektor swasta berpeluang untuk terlibat dalam Proyek KPBU dan PINA. Kementerian PPN/Bappenas telah terlibat dalam penyiapan dan pemonitoran proyek  KPBU dengan status 10 proyek sudah dalam tahap konstruksi, 6 tahap transaksi dan 36 tahap penyiapan,” tukasnya.