Menteri Bambang Brodjonegoro Dorong Jasa Konsultan Non Konstruksi Wujudkan Indonesia Negara Maju

Semarang, 22 November 2018 – “Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, peluang jasa konsultan non konstruksi akan sangat besar dalam pembangunan jangka menengah keempat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 menjadi landasan Indonesia menuju negara dengan pendapatan tinggi, sehingga membutuhkan jasa konsultan yang tidak sedikit, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional INKINDO dengan tema “INKINDO Mandiri Demi Keunggulan Negeri”, yang diselenggarakan di Semarang, pada Kamis (22/11).

Saat ini Kementerian PPN/Bappenas sedang menyusun rancangan teknokratik untuk RPJMN 2020-2024. Pembangunan ke depan akan diprioritaskan pada pembangunan manusia, disamping juga pembangunan ekonomi, kewilayahan dan polhukhankam. Menurut Menteri Bambang, keempat prioritas ini menjadi peluang bagi jasa konsultan non konstruksi, meskipun pembangunan infrastruktur juga masih menjadi prioritas nasional. “Posisi konsultan nasional diharapkan sebagai aktor pembangunan, yaitu menyediakan software dan brainware, pionir inovasi dan adaptasi teknologi, serta pendamping pembangunan daerah. Sebagai sumber daya pembangunan, konsultan nasional harus mampu bersaing di dalam pasar internasional, menguasai IPTEK, serta memiliki etika dan profesionalisme,” jelas Menteri Bambang.

Lebih lanjut Menteri Bambang menyebutkan 17 bidang lingkup jasa konsultan non konstruksi, yaitu: politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, keamanan, kewilayahan dan tata ruang, lingkungan hidup, sarana prasarana, pemerintahan, hukum, kedirgantaraan, kelautan, manajemen, serta bidang lain yang belum tercakup. Pengguna ketujuh belas jasa konsultan ini tidak hanya Pemerintah Pusat saja, melainkan Pemerintah Daerah, BUMN, lembaga internasional, swasta, perbankan, dan proyek Kerjasama Pemerintah Swasta.

Sebagai fasilitator penguatan jasa konsultan dalam pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas juga telah mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui FGD di tujuh Bappeda Provinsi dengan peserta yang berasal dari organisasi Pemerintah Daerah dan INKINDO daerah. Tujuannya dari FGD ini adalah mengidentifikasi permasalahan konsultan dan mendekatkan Bappeda sebagai pembina jasa konsultan di daerah, sehingga penguatan peran konsultan tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah. Berdasarkan FGD tersebut, terdapat lima tantangan jasa konsultan, yaitu kebijakan, regulasi, operasional pengadaan, akuntabilitas, dan profesionalisme dan kompetensi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah regulasi, karena belum ada payung hukum usaha jasa konsultansi non konstruksi, standar billing rate yang stagnan sejak 1998, serta belum ada aturan jaminan mutu hasil pekerjaan konsultan.

Menurut Menteri Bambang diperlukan peta jalan pembinaan dan pengembangan jasa konsultan, penguatan standar kompetensi dan remunerasi, peningkatan akses pelatihan berkualitas dan knowledge sharing, penguatan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penguatan regulasi kelembagaan, serta sistem insentif dan disinsentif. “Saya ingin menekankan kembali pentingnya sinergi yang baik antara Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda, dan INKINDO dalam mewujudkan Visi Indonesia 2020-2024 menjadi negara maju. Peran jasa konsultan harus dihidupkan kembali mengingat hampir 35 tahun konsultan ikut berpartisipasi membangun Indonesia, dan diperlukan apresiasi yang layak untuk mendorong perkembangan jasa konsultan di Indonesia,” pungkas Menteri Bambang.