Manajemen Data SPBE Menentukan Kualitas Data Indonesia

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan, tata kelola atau manajemen data nasional menghadapi tantangan. “Di dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, ditekankan betul betapa pentingnya manajemen data SPBE. Bahkan, manajemen data SPBE menjadi salah satu agenda Stranas Pencegahan Korupsi. Jadi ini melibatkan KPK,” ucap Deputi Taufik dalam Acara Sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE, Selasa (23/3).  

Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Beberapa tantangan yang masih dihadapi adalah data bersifat silo atau belum terintegrasi sehingga akses data menjadi sulit ketika dibutuhkan untuk intervensi publik, standar data masih lemah sehingga berpengaruh terhadap proses bagi pakai data, dan kemampuan SDM yang terbatas berkaitan dengan transformasi digital. “Salah satu prakarsa pemerintah adalah melalui SDI dan kita juga mengembangkan portal SDI. Harapannya, data yang strategis dan diperlukan untuk intervensi publik, kita bisa sajikan di portal SDI,” jelas Deputi Taufik.

Deputi Taufik menjelaskan, manajemen arsitektur data, data induk dan referensi, basis data, dan kualitas data merupakan inti dari Permen ini. Manajemen data sangat penting untuk mengintegrasikan data, seperti dalam bantuan sosial diharapkan manfaatnya dapat dirasakan beneficiaries. Manajemen data induk dan referensi juga krusial untuk memberikan perspektif yang lebih nyata. Jika kategori data referensi tidak dilengkapi database akan menyebabkan perbedaan interpretasi. Manajemen basis data juga penting untuk memenuhi kebutuhan data setiap saat.

Ketiga manajemen di atas akan mempengaruhi kualitas data, baik dari segi relevansi, akurasi, timeliness, aksesibilitas, koherensi, maupun bagaimana bisa diinterpretasikan dengan baik. “Kualitas data penting dalam rangka mendukung proses perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,” jelas Deputi Taufik.

Manajemen data SPBE diharapkan dapat mendukung amanat dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yaitu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. “Posisi manajemen data SPBE menjadi strategis dan sentral. Oleh karena itu, di dalam Perpres SDI, secara eksplisit manajemen data SPBE itu perlu segera dirumuskan dan juga bisa dipahami dan diimplementasikan secara jelas, baik di tingkat pusat maupun daerah,” pungkas Deputi Taufik.