Konsep Reformasi untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Berita Pembangunan - Rabu, 19 Agustus 2020
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bajuri mengatakan reformasi pelayanan kesehatan di Indonesia sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 untuk menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong upaya promotif dan preventif yang didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi.
Pungkas mengatakan, pembiayaan kesehatan yang masih rendah menjadi tantangan utama dalam pelayanan kesehatan. Meski jumlah pembiayaan pemerintah terus meningkat, jumlah tersebut masih cukup rendah dibandingkan dengan kebutuhan yang ada. Sampai saat ini tercatat pembiayaan kesehatan ini sebesar 1,4 persen dari PDB Indonesia. Meningkatnya biaya ini juga didukung dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia tiap tahunnya. Pungkas mengatakan pembiayaan ini merupakan salah satu kebutuhan yang besar, karena reformasi sistem kesehatan perlu didukung dengan pembiayaan yang tinggi. “Sebenarnya pertanyaannya, pembiayaan kita cukup tidak? Indonesia masalah cukup besar, tetapi dilihat secara nasional masih rendah dibandingkan negara-negara lain,” ujarnya dalam Webinar Konsep Reformasi Sistem Kesehatan 2021-2024, Rabu (19/8).
Tantangan kesehatan lainnya adalah kurang meratanya kapasitas masing-masing daerah. Berdasarkan sistem kesehatan, status kesehatan, dan fiskal di daerah, masih banyak provinsi di Indonesia yang masih belum memiliki kapasitas daerah yang memenuhi standar. Sistem surveilans kesehatan yang belum terintegrasi, beban gizi dan penyakit lain, pemenuhan obat dan kesediaan farmasi, pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang belum optimal, belum sinkronnya kebutuhan dan distribusi tenaga kesehatan, hingga belum optimalnya penggunaan teknologi informasi juga menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Untuk itu, penguatan sistem kesehatan nasional menjadi salah satu target RPJMN 2020–2024 dengan reformasi beberapa komponen yang sudah ada dalam sistem kesehatan di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan dari berbagai aspek dan memastikan target RPJMN dan target global tercapai tepat waktu. Tidak hanya membutuhkan kerja sama lembaga kesehatan di Indonesia, reformasi tersebut juga membutuhkan dukungan dari Kemendikbud, Kemenristek/BRIN, Kemenhan/TNI, Polri, dan lembaga lainnya.
Reformasi tersebut mencakup delapan area yang akan fokus dibenahi, seperti pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan, penguatan Puskesmas, peningkatan kualitas rumah sakit dan pelayanan kesehatan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK), kemandirian farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan, pengendalian penyakit dan imunisasi, pembiayaan kesehatan, serta penggunaan teknologi informasi dan pemberdayaan masyarakat. Pungkas menjelaskan, Kementerian PPN/Bappenas telah merancang strategi kunci untuk memperbaiki area reformasi tersebut.