Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Telah Dijabarkan ke dalam RKP Tahunan

JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjadi pembicara dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2017, Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) ke-12, dan Peluncuran e-LHKPN yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, pada Selasa (11/12). Acara ini dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan dihadiri Ketua KPK, Agus Rahardjo; seniman dan aktor, Slamet Rahardjo; penyair dan sastrawan, Taufik Ismail; mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), Ahmad Syafii Maarif; dan jurnalis senior Najwa Shihab.

Menteri Bambang dalam sambutannya mengatakan sebagai tindaklanjut  dari  komitmen dan upaya untuk memberantas korupsi, baik melalui pencegahan dan penindakan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. 

“Strategi ini merupakan langkah komprehensif dan holistik yang menjadi acuan bagi segenap pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan oleh baik Kementerian/Lembaga, maupun daerah tidak berjalan sendiri, sinergis baik dalam jangka panjang maupun menengah dan tahunan,” tutur Menteri Bambang.

Upaya yang telah dilakukan khususnya terkait dengan pencegahan meliputi perbaikan proses perizinan dan penanaman modal; penguatan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa; perbaikan tata kelola pajak dan pencegahan kebocoran penerimaan negara; mendorong pencegahan korupsi di sektor swasta dan BUMN melalui perbaikan tata kelola  dan penerapan manajemen anti suap; perbaikan tata kelola di sektor sumber daya alam  termasuk mengatasi ekonomi biaya tinggi di sektor pangan strategis,  serta meningkatkan kualitas penegakan Hukum;  maupun mendorong transparansi pendanaan partai politik dan penguatan aparat pengawas internal pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), telah disepakati pula kerjasama antara beberapa kementerian/lembaga dengan KPK maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meningkatkan koneksitas Whistle Blowing System. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, sejak tahun 2015 mulai diinisiasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) maupun mendorong penerapan e-Korsup (koordinasi dan supervisi) bersama KPK serta mendorong perbaikan tata kelola barang sitaan dan rampasan.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan dalam upaya pemberantasan korupsi (pencegahan dan penindakan) terutama melalui komitmen kebijakan dalam RPJMN dan  RKP, yang dilakukan baik oleh aparat penegak hukum dalam konteks penindakan dan lembaga pemerintahan, terus mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” tutup Menteri Bambang.