Kerjasama Bappenas-OECD untuk Review Integritas Sektor Publik
Berita Kerjasama - Rabu, 23 Maret 2016
JAKARTA – Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas Diani Sadia Wati menyebutkan Bappenas telah membangun kesepakatan dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka Review Integritas Sektor Publik di Indonesia, pada Selasa (22/3) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Dalam Seminar Pendahuluan Review Integritas Sektor Publik, Diani menjelaskan bahwa kegiatan itu diharapkan dapat berkontribusi pada proses pengembangan kerangka pengukuran integritas nasional yang sampai saat ini masih terus disempurnakan oleh Bappenas bersama KPK sejak 2012.
“Kerjasama ini sudah disiapkan kurang lebih satu tahun. Indonesia cukup progresif dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kerjasama untuk review integritas di sektor publik tentunya sangat sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam Perpres No.55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 serta Jangka Menengah 2012-2014,” jelas Diani.
Pengukuran integritas nasional ini menurut Diani, setidaknya akan mengarah pada penilaian tingkat keterpaduan atau terintegrasinya sub-sistem kebijakan dan regulasi, hukum dan politik, serta sosial budaya, dan Sistem Integritas Nasional (SIN) telah masuk dalam strategi nasional.
Walaupun Director of Global Relation Secretariat OECD, Marcos Bonturi dalam sambutannya menyampaikan bahwa review integritas nasional ini belum mencakup semua komponen yang sedang dikembangkan Pemerintah Indonesia, namun Diani melihat proses review ini akan sangat berguna bagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan penyempurnaan dari kerangka pengukuran integritas nasional.
Diani menjelaskan definisi integritas nasional adalah suatu kondisi ketika seluruh komponen bangsa melakukan tindakan yang sesuai dengan nilai, aturan, budaya dan tugas yang diemban, melalui keselarasan dan pengendalian untuk mencapai tujuan nasional.
Ketua KPK pun menganggap nilai yang dianggap penting dan signifikan dalam pemberantasan korupsi adalah ‘Integritas’. Untuk itu, penerapan integritas secara nasional merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan nilai tersebut.
Pada Agustus 2014 yang lalu, KPK telah menyerahterimakan konsep SIN kepada Bappenas. Dalam hal pemberantasan korupsi, pelaksanaan SIN ini melibatkan lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Untuk itu, pelaksanaan review ini juga akan melibatkan berbagai stakeholders. Adapun tim inti dari pelaksanaan peer review adalah Bappenas, KPK, PPATK, Kepolisian RI, BPK, Kemenkeu, Kemendagri, serta KemenPAN-RB. Dalam hal ini, Bappenas dan OECD sudah melakukan pembahasan secara intens dengan Kantor Staf Presiden untuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016.
“Peran utama Bappenas dalam konteks ini adalah memfasilitasi koordinasi dengan anggota peer group, maupun diskusi yang akan jadi sasaran review. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, privat sektor, dan teman-teman civil society,” jelas Diani.
Di akhir seminar, Diani berpesan bahwa nantinya SIN akan jadi National Ownership yang tidak hanya dilakukan KPK, tetapi juga oleh segala komponen bangsa. Ia berharap para pemangku kepentingan dapat belajar banyak dari kerjasama dengan OECD ini.*