Kementerian PPNBappenas Gelar Kajian Kelembagaan dan Regulasi untuk Mendukung Kebijakan Penanggulangan Bencana

Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Kementerian PPN/Bappenas Aryawan Soetiarso Poetro membuka Kajian Kelembagaan dan Regulasi untuk Mendukung Kebijakan Penanggulangan Bencana dalam RPJMN 2015-2019 di Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (16/9). Kajian tersebut bertujuan untuk memetakan mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem mengingat Indonesia berada pada kawasan rawan bencana alam.

“Sasaran penanggulangan bencana adalah menurunnya indeks risiko bencana pada pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi,” terang Direktur Aryawan. Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Indonesia memiliki 12 ancaman bencana dengan risiko tinggi, di antaranya gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, banjir bandang, kekeringan, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, epidemi dan wabah penyakit, serta gagal teknologi.

“Kajian ini diharapkan memperkuat kebijakan lintas bidang dan kelembagaan terkait dengan penanggulangan bencana serta membangun rekomendasi untuk rapat kerja dengan kementerian/lembaga,” tutup Direktur Aryawan.