Implementasi Konservasi Sumber Daya Air di DAS/WS Brantas Belum Terintegrasi

“Perubahan tata guna lahan di dalam Daerah Aliran Sungai Brantas akan memberikan dampak yang besar terhadap ekosistem DAS yang berpengaruh pula pada ketahanan air, pangan dan energi di Jawa Timur”. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ir. Toni Indrayanto, MT dalam tajuk Focus Group Discussion (FGD) Kajian Pengaruh Kebijakan Konservasi Sumber Daya Air terhadap Sektor Kehutanan dan Sektor Lainnya yang merupakan kerja sama Kementerian PPN/Bappenas dan Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Acara ini diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 28 Oktober 2015. Focus Group Discussion ini juga menghadirkan narasumber Ir. Basah Hernowo, MA selaku Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Kementerian PPN/ Bappenas bersama dengan 2 narasumber penting lainnya yaitu Kabid Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Brantas, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Ir. Sri Purwaningsih, MT dan Kepala BPDAS Brantas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Sasmito Hadi, MP.

Dalam pandangannya, Ir. Basah Hernowo, MA dari Bappenas menyampaikan bahwa masih adanya dikotomi terkait definisi DAS sehingga mempengaruhi persepsi dan model intervensi kebijakan terkait Daerah Aliran Sungai. “Idealnya, pengelolaan DAS harus mencakup 3 komponen yaitu Watershed Protection, Biodiversity Conservation dan Carbon Sequestration,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BPDAS Brantas Ir. Sasmito Hadi, MP menyampaikan bahwa frekuensi terjadinya banjir dan longsor di Jawa Timur semakin meningkat tiap tahun. “Provinsi Jawa Timur sampai saat ini masih mengalami krisis air di musim kemarau, jika kemarau selama 2 bulan sudah kekurangan air sehingga kondisi tersebut mengindikasikan rusaknya kawasan DAS,” ucapnya.

Kegiatan program di BPDAS Brantas sudah berkolaborasi dengan beberapa stakeholder seperti BBWS, BAPPEDA, Universitas, SKPD, dan LSM. Kendala implementasi Konservasi Sumber Daya Air (KSDA) antara lain adalah belum terintegrasinya kegiatan antar sektor;  anggaran pengelolaan DAS masih terbatas dana dari pusat; pemahaman stakeholder dalam implementasi RPDAS masih rendah akibat penggantian pejabat daerah;  belum adanya forum DAS di Kabupaten/Kota serta kurangnya sosialisasi.